Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono mengatakan, insiden ini sudah diketahui oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Helmy Santika.
Oleh karenanya, Helmy memerintahkan Kabid Propam dan Dirreskrimum untuk turun tangan.
Wahyu menjelaskan, pelaku terancam dijatuhi sanksi karena kelalaiannya.
"Perintah Kapolda sangat tegas, untuk berikan sanksi tegas terhadap oknum MRZ atas kelalaian yang dilakukannya," ucap dia.
Informasi tambahan, Bripda MRW dan Bripda Arif Gani sama-sama bertugas di SPN Polda Gorontalo.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribungorontalo.com/Wawan Akuba)