TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Darnedi Kurnia Santi, putri dari Bupati Labuhanbatu Selatan jadi tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik.
Polda Sumut menetapkan Darnedi Kurnia Santi sebagai tersangka atas dugaan pencemaran nama melalui ITE yang dilaporkan seorang pria bernama Andi.
"Iya, itu sudah ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (21/9/2022) saat dikonfirmasi.
Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Darmedi tak ditahan.
Baca juga: Polri Dalami Laporan Erick Thohir ke Faizal Assegaf soal Dugaan Pencemaran Nama Baik
Sebab ancaman hukuman yang menjerat Darmedi di bawah 5 tahun.
Hadi mengatakan berkas perkara ini sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) beberapa waktu lalu.
Saat ini pihaknya masih menunggu hasil penelitian jaksa.
"Berkas tersangka sudah dilimpahkan, tunggu penelitian dari JPU dan kita tunggu nanti. Tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun," ujarnya.
Sebelumnya, anak Bupati Labuhanbatu Selatan, Darnedi dilaporkan atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Perseteruan bermula dari unggahan akun Facebook atas nama Nia Lim pada 9 November 2021 yang diduga menyebut nama Andi Syahputra.
"Jangan main status, kalo gentleman bayarlah utangmuuu sama bapakku berapa puluh juta ehhh. Laki-laki suka lawani perempuan apa namanya? bencong. Dulu sehingganya lagi menjilatnya wakakaka. Putus rasaku uda syarafmu. Pengen panggung kan? pengen nampak hebat kan? nih kukasih panggung Andi Syahputra Nasution," tulis postingan akun Facebook Nia Lim. (Cr25/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ejek Warga Bencong, Anak Bupati Labuhanbatu Selatan Jadi Tersangka ITE