Sedangkan motif kasus ini karena pelaku tidak terima mendengar kata-kata dan pelakuan tak sopan dari korban.
Selain itu, korban dinilai terlalu sibuk dengan kegiatan live streaming.
Sarofudin menyebut, sang istri bisa menghabiskan waktu hingga 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online-nya itu.
Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka
Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang.
"(Tapi) Enggak tahu dapat berapa," ucap Sarofudin.
Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya.
Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.
Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Alifia Yumna Amri)(Kompas.com/Baktiawan Candheki)