News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta Suami di Pemalang Bunuh Istri Gegara Sibuk Live Streaming, Pelaku Terancam 15 Tahun Bui

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

(Kanan) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang dan (Kanan) Sarofudin (23), suami yang tega membunuh istrinya sendiri gegara sibuk live streaming saat diamankan polisi.

Sedangkan motif kasus ini karena pelaku tidak terima mendengar kata-kata dan pelakuan tak sopan dari korban.

Selain itu, korban dinilai terlalu sibuk dengan kegiatan live streaming.

Sarofudin menyebut, sang istri bisa menghabiskan waktu hingga 4 jam sehari saat melakukan aktivitas online-nya itu.

Baca juga: Pria yang Bunuh Ibu Kandung di Purwakarta Jadi Tersangka

Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus suami bunuh istri di Pemalang.

Sedangkan tujuan korban live streaming agar mendapatkan uang.

"(Tapi) Enggak tahu dapat berapa," ucap Sarofudin.

Sarofudin kini hanya bisa menyesali perbuatannya.

Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 44 ayat 3 UU RI nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (PKDRT) atau pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

Dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan/denda paling banyak Rp 45 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJateng.com/Alifia Yumna Amri)(Kompas.com/Baktiawan Candheki)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini