News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Rahmat Pelaku Penikaman Mengaku Baru Tahu Sang Istri Meninggal Setelah Dirinya Ditangkap Polisi

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi suami bunuh istri - RA masih dirawat di RS karena terluka usai cekcek dengan istrinya. RA baru mengetahui istrinya meninggal dunia setelah dirinya ditangkap polisi.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.

"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.

Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.

"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Palopo: Saya Menyesal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini