Dalam perkara ini, tersangka dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 penjara.
"Atau Pasal 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," kata Akhmad Risal.
Dari penyelidikan kasus ini, tidak ada motif lain seperti motif perselingkuhan.
"Motifnya hanya pelaku dan korban cekcok karena korban tidak bersedia menemani pelaku membawa anak mereka ke rumah sakit," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Pengakuan Suami yang Bunuh Istri di Palopo: Saya Menyesal
BERITA REKOMENDASI