News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pasangan Suami Istri di Karo Aniaya Ponakannya yang Masih Berumur 4 Tahun

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penganiayaan anak-anak

Kapolres Tanah Karo yang mengetahui hal tersebut, bersedia membiayai seluruh biaya perobatan terhadap korban agar segera mendapatkan penanganan intensif.

PASANGAN suami istri di Desa Gurukinayan KecTigandreket Karo, diamankan Polres Karo lantaran melakukan penganiayaan terhadap bocah berumur empat tahun. Kejadian penganiayaan terhadap anak dibawah umur tersebut dialami oleh balita inisial A(4). (ISTIMEWA)

"Korban saat ini sedang dirawat intensif di RS Bhayangkara Medan, namun masih koma. Saat ini kondisinya masih terus dipantau oleh tim dokter di sana," ucapnya.

Lebih lanjut, Sahril menjelaskan saat ini kedua pelaku sidah diamankan dan mengaku jika sudah melakukan penganiayaan.

Saat ini, proses hukum sudah tahap penyidikan, untuk Josis sudah ditahan di RTP.

Sedangkan istrinya Mariati, ditangguhkan penahannya dikarenakan kondisi hamil dan masih mengurus anak umur dua tahun, namun mewajibkan lapor Senin dan Kamis setiap pekan.(mns/tribun-medan.com)

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Pasangan Suami Istri Aniaya Keponakan hingga Kritis di Tiganderket

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini