TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA - Pengajuan pengunduran diri Ketua DPRD Lumajang Anang Ahmad Syaifuddin ditolak DPW Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Timur .
Surat penolakan ini bakal segera disampaikan ke DPC PKB setempat.
Baca juga: 2 Alasan Ketua DPRD Lumajang Anang Akhmad Mundur pasca Tak Hafal Pancasila, Tak Menyangka akan Viral
Sekretaris DPW PKB Jatim Anik Maslachah menjelaskan keputusan penolakan itu didasarkan dari sejumlah pertimbangan yang dilakukan pihaknya.
Pasca Anang mengajukan surat pengunduran diri ke partai, Anik menyebut PKB Jatim telah melakukan serangkaian pencermatan.
"Saat ini DPW Jawa Timur resmi menolak permohonan Pak Anang," kata Anik kepada TribunJatim.com di Surabaya, Senin (26/9/2022).
Dikatakan Anik, diantara pertimbangannya adalah kesalahan Anang melafalkan Pancasila saat menerima demonstrasi mahasiswa itu karena ketidaksengajaan dan wajar secara manusiawi.
Apalagi, Anang selama ini dikenal tidak memiliki kecacatan sisi hukum dan sebagainya.
"Pak Anang sudah sudah minta maaf. Bahkan rela mengorbankan jabatan itu luar biasa," tambahnya.
Baca juga: Narji Soroti Ketua DPRD Lumajang Tak Hafal Pancasila
Pertimbangan selanjutnya adalah hasil penelusuran PKB Jatim saat memanggil Anang secara langsung beberapa waktu lalu.
Dari hasil itu didapati keterangan jika Anang saat itu dalam kondisi tidak fit lantaran demam. Bahkan meminum obat dan sempat tertidur sebagai efek samping.
Tak lama, Anang dibangunkan menemui demonstrasi. Sehingga, Anik mengaku dalam kondisi demikian wajar jika konsentrasi Anang belum sepenuhnya kembali.
"Dan itu manusiawi. Melihat kondisi itu, sehingga sangat wajar keselip," jelas Anik.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang yang Mundur Usai Viral Tak Hafal Pancasila Kembalikan Mobil Dinas
Pertimbangan lain, adalah banyaknya penolakan yang disampaikan elemen masyarakat. Sejak Anang mengumumkan akan mundur dari posisi pimpinan legislatif pasca viral, PKB Jatim menghimpun banyak penolakan atas keputusan tersebut.
etidaknya, ada penolakan dari kalangan PCNU, 8 fraksi di DPRD Lumajang serta sejumlah elemen lain.
Menurut Anik, pihaknya juga sempat turun langsung ke Lumajang untuk menghimpun berbagai pendapat sejumlah pihak.
"Jadi, DPW sudah memutuskan untuk menolak permohonan pengunduran diri itu," tegas Anik.
Baca juga: Ketua DPRD Lumajang Mundur karena Tak Hafal Pancasila, Berikut Tanggapan PKB Jatim hingga Cak Imin
Lebih lanjut, Wakil Ketua DPRD Jatim itu bakal segera mengirim keputusan penolakan itu kepada DPC PKB Lumajang.
"Apakah Pak Anang menerima atau tidak, biarkan beliau yang menanggapi. Jadi, keputusan ini akan kami sampaikan ke DPC PKB Lumajang. Karena institusinya partai," pungkasnya.
Penulis: Yusron Naufal Putra
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul PKB Jatim Tolak Permohonan Pengunduran diri Anang Ketua DPRD Lumajang, Kesehatan Jadi Pertimbangan