News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Anak SD Rudapaksa Teman di Nganjuk, Modus Korban Dibuat Pingsan, Pelaku Terpengaruh Konten Dewasa

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi rudapaksa - Berikut fakta-fakta kasus anak SD rudapaksa teman di Kabupaten Nganjuk.

Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa.

MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.

"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelagu agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.

Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini