Agung menyebut, pelaku melakukan aksi tak senonoh kepada korban karena terpengaruh konten-konten dewasa.
MBN juga mendapat hasutan dari adik kelasnya sehingga merencanakan aksinya.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelagu agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)