News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Polisi Tembak Remaja 18 Tahun, Korban Ternyata Buronan Polisi, Terdengar Suara Tembakan 5 Kali

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi penembakan - Polisi tembak remaja 18 tahun di Kabupaten Belu, Selasa (27/9/2022). Korban ternyata buronan polisi. Saat penangkapan terdengar 5 kali tembakan.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan terjadi di Kelurahan Fatubenao, Kota Atambua, Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur, Selasa (27/9/2022).

Penembakan itu dilakukan oleh anggota Polres Belu, Brigpol RRS terhadao GYL (18).

GYL diketahui merupakan tersangka kasus penganiayaan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Meski pihak keluarga telah menerima kematian GYL, namun mereka meminta agar pelaku penembakan diproses hukum.

Kronologi Kejadian

Melansir Pos-Kupang.com, Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy menjelaskan, peristiwa itu terjadi sekira pukul 09.30 Wita.

Baca juga: Fakta Remaja Ditembak Polisi di Atambua: Disebut DPO Penganiayaan hingga Jenazah Diarak Keluarga

Penembakan itu terjadi ketika Brigpol RRS yang berstatus anggota Buser bersama Satuan Intelkam Polres Belu melakukan penangkapan di Dusun Motamaru, Desa Tasain.

Awalnya, Selasa (27/9/2022), Kanit Intelkam Polsek Raimanuk memberikan informasi soal keberadaan satu DPO kasus pengeroyokan bernama Eton.

Tim Buser dan Intelkam Polres Belu pun langsung bergerak menuju lokasi persembunyian DPO kasus pengeroyokan itu.

Tim kemudian hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Namun, Eton langsung melarikan diri setelah mengetahui kedatangan petugas.

Petugas kemudian melakukan pengejaran dan melepaskan tembakan peringatan sebanyak tiga kali.

Namun, DPO tersebut malah tetap melarikan diri.

Brigpol RRS lalu menembak ke arah kaki pelaku.

Namun, saat itu, posisi korban dalam keadaan menunduk.

Akibatnya tembakan itu mengenai punggung belakang sebelah kanan yang mengakibatkan korban tewas.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Krisbiyanto saat memeluk ibu GYL di depan jenazah pada Selasa (27/9/2022) di RSUD Atambua. (Pos Kupang/Teni Jehanas)

Baca juga: Berusaha Kabur, DPO Kasus Pengeroyokan Tewas Ditembak, Keluarga Minta Polisi yang Menembak Diadili

Korban adalah Buronan Polisi

Dikutip dari Pos-Kupang.com, Kapolres Belu AKBP Yosep Krisbiyanto mengatakan, GYL merupakan tersangka kasus penganiayaan yang selama ini dalam pengejaran polisi.

Menurut dia, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap GYL.

GYL juga sudah dikejar di beberapa tempat bahkan sampai di Kabupaten Malaka.

"Yang bersangkutan adalah tersangka dalam hal kasus penganiayaan."

"Selama ini yang bersangkutan sudah dilakukan pemanggilan dan sudah dikejar di beberapa tempat," jelasnya.

Setelah mendapat informasi terkait keberadaan GYL, polisi langsung bergerak melakukan penangkapan.

Namun, pelaku tetap tidak mau menyerahkan diri, meski polisi telah mengeluarkan tembakan peringatan tiga kali.

GYL bahkan nekat menuruni jurang agar lolos dari kejaran polisi.

"Saat itu petugas kami melakukan tembakan dan tembakan tersebut mengenai punggung sehingga yang bersangkutan meninggal dunia," terangnya.

Ilustrasi Tewas - Polisi tembak remaja hingga tewas di Atambua, korban ternyata buronan polisi. (Net)

Baca juga: Polisi di Cirebon Rudapaksa Anak Tiri yang Masih SD, Kini Jadi Tersangka dan Dijerat Pasal Berlapis

Terdengar Suara Tembakan 5 Kali

Masih dari Pos-Kupang.com, Maria Fatima, seorang saksi mata mengatakan, sempat terdengar bunyi tembakan sebanyak lima kali saat penangkapan GYL.

"Saya keluar dari kamar mandi, saya dengar tembakan lima kali, terus mereka bilang tangkap-tangkap."

"Saya lari keluar, bilang mau tangkap siapa karena kami punya anak laki-laki semua, saya pikir mau kejar kami punya anak-anak," jelasnya.

Dikatakan Maria, saat polisi melepaskan tembakan peringatan, GYL lari ke arah jalan dengan empat orang mengejarnya.

"Dia yang meninggal ini lari menuju ke jalan raya, polisi sudah kejar. Polisi sudah tembak lima kali," bebernya.

Keluarga Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum

Baca juga: Anggota Polisi Ditemukan Tak Bernyawa dalam Kamar Hotel di Palembang

Keluarga telah menerima atas meninggalnya GYL.

Kendati demikian, pihak keluarga meminta agar pelaku penembakan diproses hukum.

"Namanya takdir Tuhan, semua manusia tidak bisa terka, ada yang lewat cara seperti ini, ada yang lewat cara-cara lain."

"Tetapi bahwa yang paling penting pelakunya jelas, bertanggung jawab dan diproses secara hukum," kata Sipri Manek, perwakilan keluarga, dilansir Pos-Kupang.com.

Sebagian artikel ini telah tayang di Pos-Kupang.com dengan judul Kronologi Kasus Polisi Tembak Warga Belu NTT, Korban Adalah DPO Kasus Pengeroyokan, Polisi Tembak Warga Belu, Kapolres Belu Ungkap Penyebab Gerson Yaris Lau Ditembak, Polisi Tembak Warga Belu, Saksi Mata Ungkap Fakta Baru Kematian Gerson Yaris Lau, Dengar 5 Tembakan, dan Polisi Tembak Warga Belu, Keluarga Minta Pelaku Penembakan Diproses Hukum

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Pos-Kupang.com/Teni Jenahas)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini