Soal uang Rp 15 juta
Saat ditanya uang adopsi Rp 15 juta, Suhendra tidak mengakui dinikmatinya secara pribadi.
Ia memberikan uang kepada ibu kandung bayi.
"Itu kalau yang sesar, ngasih si ibu hamil sama biaya dia penyembuhan. Uang itu pun enggak saya gunakan," tandas Suhendra.
Baca juga: Fakta-fakta ABG 19 Tahun Bunuh Bayinya di Serang, Motif Malu Punya Anak Hasil Hubungan Terlarang
Pada akhirnya, niat Suhendra membantu para ibu hamil mengarah pada kejahatan tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.
Suhendra sekarang ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Pasal 83 jo Pasal 76 huruf F UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002.
Suhendra terancam pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 300 Juta.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)( Kompas.com/Afdhalul Ikhsan)(TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)