News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Gibran Tidak Mau Buru-buru Terbitkan Aturan Larangan Perdagangan Daging Anjing, Ini Alasannya

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada semua pihak agar tidak terburu-buru terkait pembuatan aturan larangan perdagangan daging anjing.

TRIBUNNEWS.COM, SOLO- Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka meminta kepada semua pihak agar tidak terburu-buru terkait pembuatan aturan larangan perdagangan daging anjing.

Menurut Gibran, aturan tidak serta merta bisa dibuat karena harus memikirkan berbagai pihak yang sebelumnya terlibat dalam peredaran daging anjing.

Baca juga: Bobby Nasution Larang Warung Daging Anjing di Medan, Bagaimana dengan Gibran di Solo?

"Yang jelas sudah banyak mendukung. Sekarang PR-nya memberi solusi untuk pedagang-pedagangnya, warung-warungnya itu," ungkap Gibran di Solo, Jawa Tengah, Kamis (29/9/2022).

"Saya butuh waktu untuk itu ya. Sik penting kita wis komitmen ya," sambung dia.

Gibran menilai penikmat kuliner daging anjing di Solo banyak. Kemudian pemasok daging anjing ke pedagang-pedagang daging anjing belum bisa diatasi.

Sehingga, menurutnya permasalahan terkait daging anjing ini sangat kompleks. Membutuhkan waktu cukup lama menuntaskan permasalahan itu.

"Sekali lagi penikmatnya ya banyak. Supplier-nya belum bisa kita atasi juga. Ini permasalahan dari A sampai Z. Jadi saya butuh waktu. Tidak segampang itu," terang dia.

Suami Selvi Ananda ini juga menyampaikan beberapa daerah yang telah memiliki aturan larangan perdagangan daging anjing tidak semua bisa mengendalikan 100 persen.

Baca juga: Purbalingga Bebas dari Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

"Kita tidak pengin sekadar bikin aturan, tapi tidak dijalankan, itu aja. Saya tidak mau nanti ada aturan (larangan) masih sembunyi-sembunyi. Makanya ojo kesusu," katanya.

Sebelumnya, Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) atau komunitas pecinta anjing meminta Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka untuk segera membuat peraturan baik dalam bentuk peraturan wali kota (Perwali) atau surat edaran (SE) pelarangan perdagangan daging anjing.

"Kenapa kami mengotot terus untuk segera Solo melarang (perdagangan daging anjing) karena kami cinta Solo," kata Koordinator DMFI Solo Mustika.

Pihaknya tidak ingin Solo yang terkenal dengan aneka macam kuliner merakyat dan terjamin kesehatannya, tercoreng dengan adanya perdagangan daging anjing.

Baca juga: Hendi Resmi Larang Peredaran Daging Anjing Untuk Konsumsi di Kota Semarang

Mustika mengatakan, berdasarkan hasil pengamatan yang dilakukan bahwa perdagangan daging anjing di Solo semakin berkembang.

"Terakhir kami mendata pada tahun 2020 ada 85 warung yang menjual kuliner daging anjing di Solo," ungkap Mustika.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini