News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kronologis Penangkapan Wartawan Gadungan Bengkulu: Pelaku Sempat Buang Rp 1 Juta Hasil Memeras Warga

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Supran Efendi (40), wartawan gadungan yang mengatasnamakan media Tribun dihadirkan dalam konferensi pers usai terjaring OTT saat peras Kelompok Tani Karya Muda di Desa Air Bening, Kecamatan Bermani Ulu Raya, Rabu (28/9/2022) pagi. Saat diamankan, pelaku sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari kelompok tani (Poktan).

Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Panji Destama

TRIBUNNEWS.COM, REJANG LEBONG - Seorang wartawan gadungan mengaku dari media Tribun Tipikor terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu Polres Rejang Lebong, Selasa (27/9/2022).

Oknum berinisial SE yang juga pernah menjabat sebagai kepala desa di salah satu desa di Kabupaten Rejang lebong Provinsi Bengkulu.

Baca juga: Waspada Penipuan Mengatasnamakan Wartawan Tribun, Kerap Peras Warga & Ancam Beritakan Video Asusila

Wartawan gadungan ini mengaku bekerja di media bernama 'Tribun Tipikor'.

Dia diduga banyak memeras masyarakat Kabupaten Rejang Lebong.

Peristiwa penipuan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan warga pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 13.30 WIB.

"Jadi Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong melaporkan mereka diperas oleh orang yang mengaku wartawan," ungkap Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi, Rabu (28/9/2022).

Saat diamankan, pelaku Supran Efendi (40) warga Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, Kabupaten Rejang Lebong sempat membuang barang bukti berupa uang Rp 1 juta yang sudah diambilnya dari Poktan.

"Awalnya, wartawan tribun gadungan ini pada Kamis 22 September 2022, sekitar pukul 17.00 WIB meminta uang sebesar Rp 3,5 juta kepada poktan itu," ujar Ipda Ibnu Sina Alfarobi.

Pelaku mengancam korban akan menerbitkan berita dugaan dan melaporkan korban ke pihak kepolisian terkait dugaan penyimpangan bantuan ternak sapi oleh poktan.

Namun saat itu, korban hanya memiliki uang sebesar Rp 2,5 juta lalu diserahkan kepada pelaku.

Kemudian pada Selasa 27 September 2022 sekitar pukul 08.00 WIB, pelaku kembali menelepon korban untuk meminta sisa uang yang belum dibayarkan.

"Sekitar pukul 12.30 pelaku datang ke rumah korban untuk mengambil uang sebesar Rp 1 juta, namun kami dan korban sudah berkordinasi dan saat pelaku mengambil uang langsung kami amankan," ujarnya.

Baca juga: Sering Peras Masyarakat, Polisi Berhasil Tangkap Wartawan Gadungan Mengaku dari Tribun

Tanggapan PWI Rejang Lebong

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Rejang Lebong, turut menanggapi kasus wartawan tribun gadungan yang memeras Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

PWI mengimbau masyarakat khususnya Kabupaten Rejang baik pejabat, pengusaha dan lain-lain untuk memeriksa kembali kartu identitas dan media setiap orang yang mengaku sebagai wartawan.

"Pastikan nama yang bersangkutan ada di susunan redaksi serta memiliki karya jurnalisnya (berita)," ujar Ketua PWI Rejang Lebong, Nur Muhammad saat dikonfirmasi oleh Tribunbengkulu.com, pada Rabu (28/9/2022).

Menurutnya, jika yang bersangkutan tidak bisa menunjukkan kartu identitas, susunan Redaksi serta karya jurnalistik agar tidak dilayani.

Selain itu jika ditemukan ada yang melakukan perbuatan pemerasan atau meminta yang lainnya terkait dengan pemberitaan tidak untuk dilayani.

"Masyarakat yang merasa dirugikan silakan melaporkan kejadian yang di alami (pemerasan terkait pemberitaan) ke pihak Kepolisian," tuturnya.

Perbuatan yang dilakukan wartawan Tribun gadungan ini sangat disayangkan karena merusak nama baik wartawan atau jurnalis lainnya.

Untuk itu wartawan yang tergabung di PWI atau organisasi wartawan lainnya agar dapat menjaga nama baik wartawan dengan menjalankan tugasnya sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang No 40 Tahun 1999 Tentang Pers.

Peras Kelompok Tani

Sebelumnya sorang wartawan gadungan mengaku dari media 'Tribun Tipikor' terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan pihak kepolisian dari Polres Rejang Lebong, Selasa (27/9/2022).

Wartawan Tribun gadungan itu terjaring OTT saat memeras pihak Kelompok Tani (Poktan) Karya Muda di Desa Air Bening Kecamatan Bermani Ulu Raya, Kabupaten Rejang Lebong.

"Pelaku bernama Supran Efendi berusia 40 tahun. Warga Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan Kabupaten Rejang Lebong," ungkap Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan dalam konferensi pers OTT wartawan Tribun gadungan di Mapolres Rejang Lebong, Rabu (28/9/2022) pagi.

Pemerasan itu terungkap setelah Polsek Bermani Ulu menerima laporan dari masyarakat, pada Selasa (27/9/2022) sekitar pukul 13.30 WIB

Dari laporan itu kelompok tani karya muda diperas oleh Supran Efendi yang mengaku sebagai wartawan dari Tribun Tipikor.

Baca juga: Satreskrim Polres Purwakarta Amankan Polisi Gadungan, Menilang dan Rampas Ponsel Pelajar

"Pelaku ini mengancam korban dengan pemberitaan, lalu meminta uang kepada korban," ucap Kapolsek Bermani Ulu, Ipda Ibnu Sina Alfarobi.

Pelaku meminta uang kepada korban sebesar Rp 3,5 juta, saat pelaku meminta uang kepada korban itu, pada Kamis (22/9/2022) sekitar pukul 17.00 WIB, korban hanya memiliki uang Rp 2,5 juta lalu uang tersebut diserahkan ke pelaku.

Lalu pada Selasa (27/9/2022) kemarin pukul 08.00 WIB, pelaku menelepon korban untuk meminta sisa uang sebesar Rp 1 Juta.

Sekitar pukul 12.30 WIB pelaku datang ke rumah korban, namun anggota Tim Opsnal Polsek Bermani Ulu sudah berada di dalam rumah korban.

Usai pelaku mengambil uang dari tanggan korban, pelaku langsung diamankan.

"Langsung kami amankan di teras rumah korban. Pelaku sempat membuang uang ditangannya namun berhasil kami amankan barang buktinya," jelas kapolsek.

Polisi juga mengamankan sejumlah alat bukti, uang tunai Rp 1 juta, baju bertuliskan Tirbun Tipikor Korwil Provinsi Bengkulu, 1 buku kwitansi, dan 1 lembar kertas pers Tribun Tipikor atas nama Supran Efendi Korwil Provinsi Bengkulu.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 368 ayat 1 KUHP tentang pemerasan dan pemberdayaan dengan pengancaman, dan terancam 9 tahun kurungan penjara

Catatan Redaksi:

'Tribun Tipikor' bukan jaringan dari Tribun Network Kompas Gramedia.

Belakangan ini memang marak sejumlah orang mendirikan perusahaan media dengan memakai nama Tribun di depannya. Diduga tujuannya untuk mendompleng Tribun Network.

Di beberapa tempat mereka memperkenalkan diri hanya sebagai Tribun sehingga orang mengasosiasikan langsung pada brand Tribun Network.

Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra mengirim surat somasi kepada 20 media pendompleng merek Tribunnews.com milik PT Tribun Digital Online, pada 20 September 2022.

Terdapat 20 media menggunakan merek, keseluruhannya dan atau mempunyai persamaan pada pokoknya, sehingga diduga melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Media pendompleng merek Tribun diberi tenggat waktu 14 hari, setelah surat terbit.

Informasi tentang jaringan Kompas Gramedia termasuk Tribun Network silakan klik link berikut: https://www.kompasgramedia.com/business/media

Terimakasih.

Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul Kronologi OTT Wartawan Tribun Gadungan di Rejang Lebong, Pelaku Sempat Buang Uang Hasil Pemerasan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini