TRIBUNNEWS.COM, MINAHASA UTARA- Mutia Ibrahim belum pernah berkantor di kepala desa Desa Wineru, Kecamatan Likupang Timur, Minahasa Utara, Sulawesi Utara.
Padahal, Mutia Ibrahim dilantik menjadi kepala desa atau Pejabat Hukum Tua dilantik pada 5 September 2022.
Baca juga: Kepala Desa dan Guru Diminta Gubernur Edy Rahmayadi Tanam Bahan Pokok Demi Tekan Inflasi
Mutia Ibrahim baru berhasil berkantor hari ini, Jumat (30/9/2022) setelah diantarkan pendukungnya menerobos kantor desa.
Aksi saling dorong yang berakhir pada robohnya pagar balai desa tak dapat terelakkan saat massa Pendukung Pejabat memaksa masuk, sedangkan massa lainnya berupaya mengadang kepala desa agar tetap tidak berkantor.
Setelah hampir saling dorong selama 3 menit, massa pendukung Pejabat Hukum Tua akhirnya berhasil menerobos dan memasukkan pejabat ke kantor untuk kali pertama karena selama ini hanya memberlakukan pelayanan di luar kantor.
Kejadian ini merupakan imbas dari pergantian Pejabat Hukum Tua sebelumnya, Rizal Christian Sudjainto, yang baru dilantik pada 13 Mei 2022, tetapi harus digantikan Pejabat Baru Mutia Ibrahim pada 5 September 2022.
"Sebenarnya niat saya masuk kantor untuk penyerahan BLT, tetapi dilarang di pagar atau di blok oleh oknum-oknum. Saya tidak diberi kesempatan karena saya dilantik dan ada hubungan keluarga dengan mantan Hukum Tua Bapak Zubair Papunggo," jelas Mutia.
Sebelumnya, Rizal diganti berdasarkan rekomendasi DPRD Minut atas aspirasi masyarakat Wineru yang menilai pejabat kepala desa yang dinilai lebih fokus dalam urusan pertanahan daripada urusan pemerintahan.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan
Rekomendasi Komisi 1 DPRD ini juga didasarkan tindakan Pejabat Kepala Desa yang telah menerbitkan 20 surat kepemilikan hak tanah tanpa tercatat dalam dokumentasi administrasi di desa oleh Sekretaris Desa.
Sebelumnya, pada 20 September 2022, massa pendukung Pejabat Rizal kemudian menggelar aksi serupa ke DPRD Minut dengan tuntutan menolak Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim karena dinilai berpotensi tidak netral.
Mutia Ibrahim merupakan adik ipar dari Hukum Tua Definitif Zubair Papunggo yang menjabat Hukum Tua selama dua periode dan habis masa jabatannya pada 12 Mei 2022.
Selain tuntutan menolak pejabat hukum tua, massa juga melaporkan adanya sejumlah temuan yang diduga dilakukan Pejabat Hukum Tua Zubair Papunggo terkait penggunaan anggaran Dana Desa hingga tuduhan penjualan tanah warga kepada negara.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan
Komisi 1 DPRD lalu menjanjikan rapat dengar pendapat (RDP) kepada pihak terkait termasuk Pejabat Hukum Tua Baru dan Pejabat Hukum Tua Zubair serta pihak lainnya.
Selang waktu menunggu RDP ini pula lah yang menjadi alasan massa yang kontra bersikeras untuk tidak mengizinkan pejabat hukum tua untuk berkantor sebelum adanya keputusan atau hasil dari RDP Tersebut.
Selain itu, massa juga menilai pelantikan Pejabat Hukum Tua Mutia Ibrahim tidak sah karena bukan dilakukan langsung oleh Bupati Minahasa Utara Joune Ganda melainkan hanya dilakukan oleh Asisten 1 Pemkab Minut.
Terkait hal tersebut, Azhar, salah satu anggota Komisi 1 DPRD Minut menjelaskan, jika memang telah dilakukan penerimaan aspirasi dan diputuskan akan dilaksanakan RDP, Hukum Tua harus tetap berkantor.
"Tidak begitu regulasinya, kantor desa itu adalah tempat berkantor pejabat kepala desa yang baru ditunjuk oleh bupati dengan SK sementara. RDP adalah rapat dengar pendapat antara pihak pembawa aspirasi dengan pemerintah yang difasilitasi oleh DPRD. Asisten 1 adalah pembantu bupati bidang pemerintahan. Beliau bisa melaksanakan pelantikan sesuai perintah Bupati," kata Azhar melalui WhatsApp.
Baca juga: Korupsi Dana BUMDes Berjo, Kepala Desa di Karanganyar Jateng Ditahan
Salah satu perwakilan massa yang menolak Pejabat Mutia Ibrahim juga menyayangkan tidak hadirnya kepala pemerintahan wilayah, dalam hal ini Camat Likupang Timur untuk mendengar keluhannya sejumlah warga.
Sementara di sisi lain, Delby Wahiu, Kepala Kecamatan Likupang Timur mengaku hingga saat ini tidak pernah menerima pengaduan resmi tertulis dari masyarakat Desa Wineru. Mereka bahkan menolak hadir undangan camat dan tripika.
"Pada 16 September lalu telah kami undang mereka berdialog yang juga dihadiri BPD Desa Wineru, Danramil dan Kapolsek, namun dari perwakilan mereka tidak satu pun yang hadir," kata Camat Likupang Timur.
Sementara itu, tokoh masyarakat sekaligus Hukum Tua Desa Wineru dua periode Zubair Papunggo berharap RDP segera dapat dilaksanakan demi kondisi Desa Wineru terhindar dari fitnah yang terus dilancarkan segelintir masyarakat.
"Kami berharap RDP segera, bahkan andai bisa dilakukan secara terbuka oleh masyarakat agar seluruh pembuktian kami atas tuduhan tersebut bisa kami jawab karena setelah ini kami akan melalui upaya hukum terhadap mereka yang kami anggap melakukan pencemaran nama baik," kata Zubair.
Penulis : Kontributor Kompas TV, Chermanto Tjaombah
Artikel ini telah tayang di Kompas.com