News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan

FAKTA Tembakan Gas Air Mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan, Alasan Polisi hingga Larangan FIFA

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Suasana di area Stadion Kanjuruhan Kepanjen, Kabupaten Malang, seusai kericuhan penonton yang terjadi seusai laga pekan ke-11 Liga 1 2022-2023 bertajuk derbi Jawa Timur, Arema FC vs Persebaya Surabaya, Sabtu (1/10/2022) malam. Berikut fakta-fakta terkait tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan.

TRIBUNNEWS.COM - Kerusuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur, yang menewaskan ratusan suporter masih menyisakan tanda tanya.

Termasuk alasan pihak kepolisian menembakkan gas air mata ke arah suporter.

Padahal menurut aturan federasi sepak bola dunia FIFA, sudah secara tegas melarang penggunaan gas air mata di stadion.

Belakangan diketahui, tembakan gas air mata tersebut membuat suporter dalam Stadion Kanjuruhan panik.

Mereka berdesak-desakan menghindari gas yang membuat mata perih dan sesak napas itu.

Berikut fakta-fakta soal tembakan gas air mata di Kerusuhan Stadion Kanjuruhan dikutip dari SURYAMALANG.com dan Kompas.com, Minggu (2/10/2022):

Baca juga: Tragedi Kanjuruhan, Gas Air Mata Disorot, Ketahui Bahan hingga Efeknya pada Pernapasan dan Kulit

Alasan polisi

Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta menjelaskan pihak kepolisian menembakkan gas air mata.

Semua bermula saat petugas memberikan himbauan kepada suporter agar tidak turun lapangan.

Ternyata hal tersebut tidak diindahkan oleh sejumlah suporter hingga nekat turun ke lapangan setelah laga Arema FC vs Persebaya selesai digelar pada Sabtu (1/10/2022) malam.

Suporter disebutkan berusaha mengejar pemain Arema FC yang hendak menuju ruang ganti.

Polisi kemudian menghadang dengan memberikan tindakan fisik.

"Beberapa imbauan itu tidak dituruti kemudian dilakukan pemukulan terhadap petugas kepolisian," ucap Nico.

Nico melanjutkan penjelasannya, petugas lantas menembakkan gas air mata karena situasi semakin memanas.

Suporter sudah menyerang polisi dan merusak kendaraan aparat.

"Upaya-upaya pencegahan dilakukan hingga akhirnya dilakukan pelepasan gas air mata," tambah Nico.

Nico menegaskan, pihaknya masih melakukan pendalaman apa pemicu ketidak puasan suporter hingga turun ke lapangan.

Menurutnya, selama ini komunikasi suporter Arema dengan pihak kepolisian berjalan dengan baik.

"Kita koordinasi untuk segera dapat menyelesaikan masalah ini," tutup Nico.

Baca juga: Gas Air Mata Dilarang FIFA, Polisi Sebut Penggunaan di Stadion Kanjuruhan Sudah Sesuai Prosedur

Komentar IPW

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (27/9/2022). (Tribunnews.com/Reza Deni)

Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso memberikan komentarnya terkait penggunakan gas air mata pada pertandingan kemarin.

Ia menegaskan langkah tersebut tidak tepat dan malah membuat kepanikan di tengah-tengah suporter.

"Akibatnya, banyak penonton yang sulit bernapas dan pingsan.

Sehingga, banyak jatuh korban yang terinjak-injak di sekitar Stadion Kanjuruhan Malang," kata Sugeng.

Sugeng menyebut, dalam kejadian ini sosok yang harus bertanggungjawab adalah Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.

Bahkan ia meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit harus mencopot Ferli.

"(Dia) bertanggung jawab dalam mengendalikan pengamanan pada pertandingan," tambah Sugeng.

Terkahir, Sugeng meminta kejadian ini diusut tuntas.

Baca juga: Cerita Keluarga Pasutri di Malang Korban saat Kerusuhan Laga Arema vs Persebaya

Larangan FIFA

Cover FIFA Stadium Safety and Security Regulations - Simak 5 pedoman petugas keamanan dalam pasal 19 FIFA Stadium Safety and Security Regulations. (laman website digital.fifa.com)

Federasi sepak bola dunia (FIFA) secara tegas melarang penggunaan gas air mata dalam pertandingan sepak bola.

Aturan ini tertulis jelas dalam FIFA Stadium Safety and Security Regulations.

Dikutip dari digital.fifa.com, pada pasal 19 b tertulis:

No fi rearms or “crowd control gas” shall be carried or used (Dilarang membawa atau menggunakan senjata api atau “gas pengendali massa)

Sesuai dengan pasal ini, dapat disimpulkan apa yang terjadi di Stadion Kanjuruhan kemarin telah melanggar pedoman dari FIFA.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Singgih Wiryono)(SuryaMalang.com/Mohammad Erwin)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini