TRIBUNNEWS.COM - Fadilla alias Datuk (36), tersangka penganiayaan terhadap Muhammad Luthfi, dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya (Unsri) Palembang, mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban serta keluarganya.
Pengakuan tersebut disampaikan setelah Datuk ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu, 14 Desember 2024.
Pengakuan Tersangka
Dengan tangan diborgol dan mengenakan baju tahanan, Datuk mengaku khilaf sudah melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Tidak ada yang menyuruh, Pak. Saya khilaf," ujarnya di hadapan Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, dilansir Tribun Sumsel.
Ia menjelaskan bahwa saat kejadian, Sri Meilina alias Lina meminta untuk diantar ke RSUD Siti Fatimah.
Namun, setelah sampai di lokasi, Lina mengurungkan niatnya dan meminta untuk diantar ke kawasan Demang Lebar Daun, Kota Palembang.
"Sampai di depan RS Siti Fatimah, ibu nyuruh berhenti. Habis itu, ibu bilang tidak jadi ke RS Siti Fatimah, minta antar ke Demang," ungkapnya.
Datuk juga mengungkapkan penyesalannya kepada korban dan keluarganya.
"Saya meminta maaf kepada korban Luthfi dan keluarganya karena saya telah melakukan penganiayaan kepada Luthfi," ujarnya sambil menundukkan kepala.
Ia lalu meminta maaf kepada atasan dan seluruh keluarganya, yang terkena imbas dari perbuatannya.
"Dan juga kepada Ibu Lina, Bapak Dedy, dan Lady saya meminta maaf yang sebesar-besarnya."
Baca juga: Kesal karena Merasa Korban Kurang Sopan ke Bosnya Jadi Alasan Sopir Aniaya Dokter Koas di Palembang
"Karena masalah ini mereka terkena imbasnya dari perbuatan saya," ungkapnya dengan suara lesu.
Barang Bukti dan Tindak Pidana
Polisi mengungkapkan bahwa barang bukti dalam kasus ini meliputi rekaman CCTV, hasil visum, pakaian pelaku, dan pakaian korban.
Akibat perbuatannya, Datuk dijerat dengan Pasal 351 KUHP ayat 2 tentang penganiayaan, dengan ancaman penjara maksimal 5 tahun.