News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi karyawan SPBU rudapaksa seorang gadis di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT). Modus pelaku pura-pura jadi tukang ojek.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus karyawan SPBU rudapaksa seorang gadis terjadi di Kabupaten Nagekeo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Dilaporkan yang menjadi pelakunya bernama Silvianus Kota (22). Sementara korbannya sebut saja Bunga (21).

Adapun modus pelaku saat melancarkan aksinya dengan cara pura-pura menjadi tukang ojek.

Korban lalu dibawa ke hutan untuk dirudapaksa pelaku.

Berikut fakta-fakta karyawan SPBU rudapaksa gadis di NTT, dihimpun dari Pos-Kupang.com dan Kompas.com, Minggu (2/10/2022):

Kronologi kejadian

Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi

Kasus ini bermula saat korban main ke kos kakaknya pada Jumat (30/9/2022) lalu.

Lokasinya berada di Kolikapa, Kelurahan Mbay, Kecamatan Aesesa, Kabupaten Nagekeo.

Korban kemudian pulang dengan berjalan kaki pada 03.15 Wita sendirian.

Di tengah jalan, korban bertemu dengan pelaku.

Pelaku kemudian mengaku sebagai tukang ojek dan menawari korban untuk diantar.

Bukannya pulang, korban malah dibawa pelaku ke sebuah hutan.

Tempat kejadian perkarayanya berada di sekitar kompleks Perumahan Paudo, Kelurahan Danga, Kota Mbay.

Korban dibanting

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy mengatakan, pelaku yang melihat TKP yang sepi langsung memeluk dan membanting korban.

Pelaku lantas merudapaksa korban saat kondisi lemas tak berdaya.

"Usai beraksi, pelaku pergi meninggalkan korban seorang diri," ucap Ariasandy.

Korban dengan sisa tenaganya berjalan kaki menuju Mapolres Nagekeo untuk membuat laporan.

Baca juga: Ayah Berulang Kali Rudapaksa Putrinya hingga Hamil, Dia Dringkus Setelah Paman Korban Lapor Polisi

Pelaku ditangkap

Kasat Reskrim Polres Nagekeo, Iptu Rifai menambahkan, korban setelah melapor dibawa ke RSD Aeramo untuk dilakukan visum.

"Korban saat ini dibawa perlindungan dari P2TP2A Kabupaten Nagekeo," kata dia.

Sedangkan pelaku yang merupakan karyawan SPBU berhasil ditangkap tidak lama setelah kejadian.

Silvianus Kota sudah ditahan dan dijerat pasal 285 KUHP tentang rudapaksa.

Pelaku terancam pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Pos-Kupang.com/Patrianus Meo Djawa)(Kompas.com/Sigiranus Marutho Bere)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini