News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

4 Motif Batik Larangan di Keraton Yogyakarta, Gambar Batik dan Maknanya

Penulis: Yunita Rahmayanti
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi seseorang sedang membatik - Berikut ini motif batik larangan di Keraton Yogyakarta.

Motif Kawung

Motif batik kawung yang termasuk batik larangan Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id)

Motif kawung merupakan pola geometris dengan empat bentuk elips yang mengelilingi satu pusat.

Bagan seperti ini dikenal dalam budaya Jawa sebagai keblat papat lima pancer (empat penjuru mata angin).

Arti lain dari motif ini adalah bunga lotus (teratai) yang sedang mekar dan menjadi lambang kesucian.

Motif ini boleh dipakai oleh para Sentana Dalem.

Motif Parang

Motif batik parang yang termasuk batik larangan Keraton Yogyakarta (kratonjogja.id)

Batik motif parang menjadi batik larangan di Keraton Yogyakarta pada masa Sri Sultan Hamengku Buwono VIII.

Ada aturan penggunaan batik dengan motif parang di kalangan Keraton Yogyakarta, yaitu:

- Parang Rusak Barong ukuran lebih dari 10 cm hingga tak terbatas hanya boleh dikenakan oleh raja dan putra mahkota.

- Parang Barong ukuran 10-12 cm dipakai oleh putra mahkota, permaisuri, Kanjeng Panembahan dan istri utamanya, Kajeng Gusti Pangeran Adipati dan istri utamanya, putra sulung sultan dan istri utamanya, putra-putri sultan dari permaisuri, serta patih.

- Parang Gendreh ukuran 8 cm dipakai oleh istri sultan (ampeyan dalem), istri putra mahkota, putra-putri dari putra mahkota, Pangeran Sentana, serta para pangeran dan istri utamanya.

- Parang Klithik ukuran 4 cm ke bawah dipakai oleh putra ampeyan Dalem, dan garwa ampeyan (selir putra mahkota), cucu, cicit/buyut, canggah, dan wareng.

Baca juga: Sejarah Hari Batik Nasional 2 Oktober 2022 dan Asal-usul Batik di Indonesia

Motif Cemukiran

Motif cemukiran berbentuk lidah api atau sinar.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini