Pelaku A di hadapan polisi mengaku khilaf hingga berbuat cabul.
Baca juga: Tokoh Agama di Balikpapan Diduga Berbuat Cabul pada Santrinya, Aksi Dilakukan Setahun Lebih
Modus pelaku
Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menyebut, modus pelaku dengan mengiming-imingi para korban dengan uang jajan.
"Pelaku membawa korban ke suatu tempat tertentu dan terjadilah pencabulan," katanya.
Sementara alasan pelaku melakukan aksinya karena berdalih kesepian.
Namun kepada polisi, A tidak menjelaskan lebih lanjut alasan kepada dirinya merasa kesepian.
"Dia hanya mengaku 'saya kesepian' gitu aja," ungkap Edwar menegaskan.
Kini A sudah ditahan untuk pendalaman lebih lanjut.
Ia disangkakan dengan pasal 81 ayat 1 dan 2 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 35 tahun 2014.
A terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJabar.id/Deanza Falevi)