Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan siap memberikan perlindungan kepada saksi dan korban tragedi di Stadion Kanjuruhan Malang.
Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan, pemberian perlindungan itu dilakukan jika memang sudah ditemukan adanya tindak pidana dalam tragedi yang menewaskan sedikitnya 125 orang itu.
"Jika terjadi dugaan tindak pidana dalam tragedi itu, LPSK siap berikan perlindungan kepada saksi dan korban," kata Hasto dalam keterangan tertulisnya, Senin (3/10/2022).
Lebih lanjut kata Hasto, terhadap tragedi tersebut sangat perlu dilakukan penyelidikan mendalam.
Baca juga: Soroti Konten Prank KDRT Baim Wong, LPSK: Video Murahan, Tak Memikirkan Ada Korban Sesungguhnya
Tak hanya itu, negara juga kata dia, harus hadir dan bertanggungjawab dalam kasus ini.
"Harus ada upaya serius untuk menyelidiki penyebab kericuhan berujung jatuhnya ratusan korban jiwa. Negara harus hadir dan memberikan tanggung jawabnya atas tragedi yang terjadi," ucap Hasto.
Hasto juga mengatakan, saat ini pihaknya sudah menurunkan tim ke Jawa Timur dan Malang untuk mengumpulkan informasi dan identifikasi terhadap para korban.
Dia meminta semua informasi yang berkembang dapat ditelusuri untuk mencari penyebab jatuhnya korban jiwa dan menjawab awal mula kericuhan.
Hal itu mulai dari penggunaan gas air mata dalam pengamanan di stadion yang tidak sesuai aturan FIFA.
"Harus diinvestigasi pula jumlah tiket yang dijual panitia pelaksana, apakah melebihi dari kapasitas stadion, termasuk bagaimana flare bisa ada dalam stadion, itu juga penting untuk diselidiki," kata dia.
Terlebih kata Hasto, jatuhnya ratusan korban jiwa dalam kericuhan di Stadion Kanjuruhan Malang, Jawa Timur itu bukan saja menjadi duka nasional.
Akan tetapi, semua pecinta olahraga di dunia, khususnya sepakbola, menaruh perhatian dan memberikan atensi.
"Perhatian masyarakat dunia khususnya pecinta olahraga sepakbola harus dapat dijawab dengan melakukan investigas mendalam, untuk mencari tahu penyebab dan siapa yang bertanggung jawab, termasuk bagaimana negara berperan dalam memenuhi hak para korban," ucap dia.
Baca juga: Polri Bakal Gelar Olah TKP di Kasus Tragedi Stadion Kanjuruhan Malang
Tak hanya itu, panitia penyelenggara dan pemerintah daerah juga harus menjamin rehabilitasi medis bagi korban luka-luka.
Sementara untuk korban meninggal harus diberi santunan kepada keluarganya.
"Hal ini tidak menutup peluang korban menuntut restitusi (ganti kerugian) bila proses hukum berlangsung. Korban bukan saja dari kalangan supporter, termasuk juga petugas keamanan," tukasnya.