Sadar bahwa dirinya telah menjadi korban tindak kejahatan, WO pun melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kretek pada 19 September 2022.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti.
Baca juga: Deolipa Yumara Bakal Laporkan Angel Lelga Atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan
Tak berselang lama, atau pada tanggal 20 September 2022, petugas kepolisian mendapatkan informasi bahwa tersangka berada di daerah Grobogan.
Namun karena diduga tersangka sudah mengetahui sedang dalam pencarian, ia pun melarikan diri ke wilayah Jawa Barat.
Unit Reskrim Polsek Kretek terus melakukan pengejaran dan akhirnya berhasil menangkap DRW di wilayah Indramayu pada tanggal 22 September 2022 dan langsung digelandang ke Polsek Kretek sehari setelahnya.
Sementara dari hasil penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti Honda Beat Street Warna hitam tahun 2020 milik korban.
Saat ini tersangka sudah ditahan di Polsek Kretek dan dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Bantul Iptu I Nengah Jeffry mengimbau kepada masyarakat untuk mewaspadai berbagai modus kejahatan.
Termasuk untuk tidak terlalu mudah percaya dengan orang yang baru dikenal melalui sosial media.
"Intinya jangan mudah percaya dan memberikan barang berharga kepada orang yang baru dikenal," tambahnya.( Tribunjogja.com )
Artikel ini telah tayang di TribunJogja.com dengan judul Teman Kencan Larikan Sepeda Motor Milik Korban Saat Berwisata di Parangtritis