Saat hendak ditangkap, tersangka berinisial YS ini sempat menabrak petugas dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru.
Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Ryan Fajri mengatakan, penangkapan bermula saat petugas mendapati ada gerak-gerik mencurigakan dari tersangka.
Ketika itu tersangka berada di kawasan Jalan Rambutan.
Baca juga: Tersangka yang Ditangkap Polda Jateng Mengaku Dapat Upah Rp 50 Juta Kirim 3,5 Kg Sabu dari Malaysia
"Pada saat akan ditangkap, yang bersangkutan kabur dan ditabraknya anggota, ditabraknya dua motor. Yang tabrak pertama itu udah oleng dia, yang kedua itu mau ditabrak dilepas sama anggota motornya itu, lompat dia, daripada nabrak. Kabur dia ke salah satu rumah yang merupakan rumah temannya di Kemenkumham juga. Dulu kawannya waktu sama-sama (bertugas) di (Rutan) Sialang Bungkuk," kata Ryan Fajri, Selasa (4/10/2022).
Ternyata dijelaskan Ryan Fajri, sepeda motor yang digunakan tersangka, adalah milik temannya tersebut yang dipinjamnya.
Lanjut Ryan Fajri, tersangka bersembunyi di rumah tersebut.
Sementara barang bukti sabu sudah ia buang di jalan.
"Saat di rumah itu ia melakukan perlawanan lagi, dilemparinya pot bunga kepada anggota. Akhirnya ramai-ramailah bisa menangkap dia," terang Kasatres Narkoba Polresta Pekanbaru.
Disebutkan Ryan Fajri, petugas juga berhasil mendapatkan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibawa tersangka dan sempat dibuangnya.
Sabu seberat 10 gram disimpan tersangka di dalam kotak rokok bekas.
Saat ini dijelaskan Ryan Fajri, pihaknya masih menelusuri dari mana tersangka mendapatkan barang haram tersebut.
Ryan Fajri menyatakan, tersangka YS memang benar merupakan sipir di Rutan Kelas I Pekanbaru.
Tersangka sudah ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru.
Terkait hal ini dipaparkan mantan Kasatres Narkoba Polres Dumai itu, pihaknya sudah memberitahukannya kepada pihak Rutan Pekanbaru dan Kanwil Kemenkumham Riau.