Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru Rizky Armanda
TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Seorang oknum sipir atau penjaga tahanan yang bertugas di Rutan Pekanbaru bernama Yudi Nata Saputra ditangkap tim dari Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pekanbaru karena membawa narkotika jenis sabu.
Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Riau, Muhammad Jahari Sitepu telah mengambil langkah awal untuk menindaklanjuti kasus yang melibatkan oknum pegawai ini.
“Begitu menerima laporan dari pihak yang berwajib, saya segera memerintahkan bagian kepegawaian untuk memotong 50 persen gaji dari yang bersangkutan.
Hal tersebut sebagai langkah awal sebelum berkas pemeriksaan kepolisian dinaikkan ke kejaksaan," kata Jahari dalam keterangannya, Selasa (4/10/2022).
Menurutnya, jika nanti memang terbukti, yang bersangkutan akan diusulkan untuk dipecat.
Baca juga: VIDEO Jokowi Teken Keppres Pemecatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Mabes Polri
"Kepada yang bersangkutan, apabila perkara sudah inkrah, nantinya akan segera dibuatkan surat usulan pemecatan.
Kita tidak mau nama baik yang sudah dibangun dengan susah payah rusak hanya karena tingkah oknum yang tidak bertanggungjawab," tegasnya.
Ia juga meminta kejadian ini hendaknya menjadi pelajaran berharga bagi jajaran pegawai lainnya.
"Tidak akan ada ampun bagi penyalahguna atau yang terlibat dalam jaringan narkoba," katanya.
"Kita sudah dapat gaji, remunerasi dan uang makan dari pemerintah, untuk apa lagi bermain-main dengan barang haram? Pikirkan nasib anak istri dan keluarga. Begitu terbukti terlibat dengan narkoba, siap-siap ucapkan selamat tinggal pada seragam yang kalian kenakan," ucap Jahari.
Kakanwil menambahkan, pihaknya juga berkomitmen untuk terus mendukung pihak kepolisian dalam mengusut kasus ini hingga tuntas.
“Tidak ada kata main-main untuk narkoba. Narkoba hanyalah barang yang merusak generasi bangsa. Saya bersedia untuk bekerja sama mengusut kasus ini sampai ke akar-akarnya,” tutup dia.
Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap oknum sipir atau penjaga tahanan Rutan Kelas I Pekanbaru karena membawa narkotika jenis sabu.