News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dedi Mulyadi Digugat Cerai

Dedi Mulyadi Tolak Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Secara Administratif, Begini Kata Kuasa Hukum

Editor: Erik S
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, saat hadiri persidangan gugatan cerai yang ia layangkan terhadap sang suami Dedi Mulyadi di Pengadilan Agama (PA) Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022)

TRIBUNNEWS.COM, PURWAKARTA - Anggota DPR RI Dedi Mulyadi absen dalam sidang perdana gugatan cerai yang diajukan istrinya, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika.

Sidang perdana gugatan cerai dengan agenda mediasi tersebut berlangsung di Pengadilan Agama Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (5/10/2022).

Baca juga: Sidang Perdana Gugatan Cerai Bupati Purwakarta Digelar Hari Ini: Didahului dengan Mediasi

Pengacara Dedi Mulyadi, Ojat Sudrajat mengatakan kliennya tidak hadir karena tidak menerima undangan persidangan.

Alasannya, undangan persidangan kepada Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat yang sesuai KTP.

"Tadi pemeriksaan berkas bahwa gugatan yang dilakukan oleh penggugat (Anne) itu ditolak oleh kami karena secara administratif, alamat gugatannya salah," ujar Ojat Sudrajat kepada wartawan di Pengadilan Agama Kabupaten Purwakarta, Rabu (5/10/2022).

Dia mengatakan, Dedi Mulyadi saat ini alamatnya masih di Purwakarta, bukan di Subang. Sedangkan undangan persidangan diajukan ke alamat rumah di Subang.

Dengan begitu, Ojat mengatakan, tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta.

"Dengan kesalahan alamat tersebut, kami belum menerima undangan persidangan tersebut sehingga kami tidak mengetahui isi gugatan tersebut," ucap Ojat.

Sementara itu, Anne mengatakan bahwa persidangan pertama ini berjalan dengan lancar.

Baca juga: Bupati Purwakarta Minta Maaf Berita Perceraiannya dengan Dedi Mulyadi Menjadi Viral

"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja," ujar Anne.

Dia mengatakan, dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, sehingga persidangan tidak bisa dilanjutkan dengan mediasi.

"Tadi Persidangan ditunda hingga 19 Oktober nanti," ujar Anne.

Mengenai alasan menggugat Dedi, Anne belum memberikan keterangan pasti. Dia hanya minta didoakan.

Baca juga: Tak Percaya Bupati Purwakarta Gugat Cerai Suaminya, Warga: Lihat Videonya di Youtube Baik-baik Saja

"Yah ada lah (alasannya). Doakan saja berjalan lancar," ujar Ambu Anne.

Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi dan dua anggotanya yaitu Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy.

Sidang ini berlangsung singkat, hanya lima menit.

Penulis: Deanza Falevi

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul BREAKING News, Sidang Cerai Bupati Purwakarta Hanya Berlangsung 5 Menit, Demul Absen, Mediasi Gagal

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini