News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Imam Nahrawi Diizinkan Tengok Orangtuanya yang Sakit, Kalapas Sukamiskin : 'Sesuai Aturan Berlaku'

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terdakwa kasus suap pengurusan proposal dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan gratifikasi Imam Nahrawi mengikuti sidangputusan yang disiarkan secara 'live streaming' di gedung KPK, Jakarta, Senin (29/6/2020). Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti menerima suap senilai Rp 11,5 miliar terkait pencairan dana hibah dari Kemenpora ke KONI. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

"Makanya saya bilang ke sopir agar tidak tancap gas yah, kalian bukan sopir travel.

Jaga keselamatan kalian, tidur di jalan jangan dipaksa, jangan pijak kencang (gas)," tambahnya.

Berdasarkan Pasal 52 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1999, tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, setiap naradipada berhak mendapat izin keluar lapas dalam hal-hal luar biasa.

Adapun penjelasan pasal tersebut, yang dimaksud hal-hal luar biasa ialah yang sungguh-sungguh luar biasa yang sifatnya meliputi meninggalnya/sakit keras ayah, ibu, anak, cucu, suami, istri, adik atau kakak kandung, kemudian menjadi wali atas pernikahan anaknya dan membagi warisan.

Pada pasal itupun, narapidana dan anak didik pemasyarakatan dapat diberi izin keluar lapas yang mana izin keluar lapas tersebut diberikan oleh Kepala Lapas.

Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Imam Nahrawi Keluar Lapas Sukamiskin Izin Jenguk Orang Tua Sakit, kalapas Sebut Sudah Sesuai Aturan

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini