TRIBUNNEWS.COM - Nasib pilu dialami seorang siswi Sekolah Menengah Atas (SMA) di Kota Ambon, Maluku.
C (16), menjadi korban rudapaksa oleh enam pria.
Lima di antaranya merupakan pelajar yang masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku sudah berusia dewasa.
Adapun identitas keenam pelaku yakni A (17), R (14), AW (18), S (12), N (16), dan AN (16).
Keenam pelaku telah menjalani pemeriksaan dan ditahan di Polresta Pulau Ambon.
Dilansir Kompas.com, korban dirudapaksa secara bergilir di sebuah rumah kosong di kawasan Waiheru, Kecamatan Baguala, Kota Ambon, Jumat (29/10/2022).
Baca juga: Pimpinan Pondok Pesantren di Muaro Jambi Jadi Tersangka Kasus Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Setelah peristiwa memilukan itu, korban menceritakan kejadian yang dialaminya kepada orang tua.
Orang tua korban yang tak terima lalu melapor ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.
Kasi Humas Polresta Pulau Ambon, Ipda Moyo Utomo, membenarkan kejadian tersebut.
"Betul, ada kejadian itu (rudapaksa siswi) dan sudah ditangani Polres," jelasnya via telepon, Sabtu (1/10/2022).
Setelah menerima laporan itu, pihaknya kemudian mengamankan para pelaku.
Kapolresta Pulau Ambon, Kombes Pol Raja Arthur Simamora, menjelaskan kronologi kejadian korban dirudapaksa.
Peristiwa itu bermula saat pelaku A bertemu dengan korban di sebuah gapura di kawasan Waiheru, dikutip dari Kompas.com.
Oleh A, korban dibawa ke rumah kosong.
Di rumah itu, ternyata sudah ada para pelaku yang lain.
"Awalnya, pelaku pertama A cumbu-cumbuan dengan korban di gapura setelah itu dibawa ke rumah kosong. Setelah pelaku pertama keluar dan pergi, kemudian pelaku kedua dan seterusnya," jelasnya.
Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan
Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku tak mengenali lima pelaku lainnya.
Korban hanya mengenali pelaku A yang pertama kali mengajaknya ke rumah kosong.
"Dari motifnya itu korban mengaku hanya mengenali pelaku pertama," bebernya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 82 Ayat 1 dan atau Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-undang Perlindungan Anak.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)