News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Walhi: Isu Lingkungan Hidup Jadi Alasan Tolak Izin PTLA Tampur 1 di Aceh

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Nasional, Ronald M Siahaan menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1 di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nitis Hawaroh

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Manajer Hukum dan Pembelaan Rakyat Walhi Nasional, Ronald M Siahaan menyoroti proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1 di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues, Aceh.

Menurutnya, proyek itu bakal menimbulkan kerusakan lingkungan hidup khususnya di Desa Lesten. Terlebih, desa itu masuk dalam Kawasan Ekosistem Leuser (KEL).

Ronald mengatakan, Walhi Aceh telah memenangkan gugatan atas Gubernur Aceh, melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh terhadap surat keputusan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH). 

Kata dia, gugatan itu bukan semata menyoal penyelewengan administrasi.

Melainkan terdapat isu lingkungan hidup yang lebih penting demi keberlangsungan masyarakat Desa Lesten.

Baca juga: Mahasiswi di Aceh Tak Tahu Foto Vulgarnya Tersebar di Medsos, Pelaku Ternyata Pria yang Dipacarinya

"Gugatan organisasi lingkungan hidup dari Walhi, ada isu lingkungan hidup yang menjadi pertimbangan hakim. Soal administrasi, ada kekhawatiran atas kerusakan Kawasan Ekosistem Leuser. Nah ada isu lingkungan hidup disana," kata Ronald M Siahaan, dalam Konferensi Pers Konsolidasi Nasional Advokasi Tolak Izin Baru PLTA Tampur 1 di Aceh, yang berlangsung di Jalan Kalibata Timur, Jakarta Selatan, Rabu (5/10/2022).

Ronald menegaskan, proyek PLTA Tampur 1 ini berpotensi bencana bagi masyarakat Desa Lesten. Untuk itu, ia meminta Pemda Aceh agar menutup izin IPPKH dan menaati amar putusan dari Mahkamah Agung.

"Stop proses administrasi itu. Sehingga seluruh proses izin yang ada di gubernur yang lagi di kerjakan untuk mendapatkan ijin ini, kami minta di hentikan. Semua harus patuh putusan Mahkamah Agung," tegasnya.

"Ada kekhawatiran masyarakat dan desa yang akan menjadi korban di sana. Ini tidak bisa di selesaikan dengan persidangan, bukan malah memperbaiki surat administrasi. Kami lebih peduli soal ada lingkungan hidup disana," sambungannya.

Untuk diketahui, PT Kamirzu membangun mega proyek Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Tampur 1 dengan kapasitas produksi 443 MW, di Desa Lesten, Kabupaten Gayo Lues. 

PT Kamirzu, merupakan perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) akan menggunakan area seluas ± 4.407 ha, yang terdiri dari Hutan Lindung (HL) 1.729 ha, Hutan Produksi (HP) 2.401 ha, dan Area Penggunaan Lain (APL) 277 ha.  

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini