TRIBUNNEWS.COM, BOGOR- Pasangan suami istri asal Lampung menjadi korban penipuan dugaan perdagangan bayi.
Pasangan suami istri yang tidak disebutkan identitasnya itu mengadopsi bayi dari Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Siapa sangka, bayi tersebut ternyata diperdagangkan oleh sosok SH yang mengaku 'ayah sejuta anak'.
Baca juga: Fakta-fakta Kasus Ayah Sejuta Anak di Bogor, Jual Bayi Seharga Rp 15 Juta dengan Modus Adopsi
Polres Bogor bersama dinas terkait telah menjemput seorang bayi tersebut dari Lampung.
Bayi tersebut diserahkan dari sebuah pasangan keluarga asal Lampung yang mengadopsi menjadi orang tua angkat sang bayi tersebut.
Pasangan suami istri ini rupanya merupakan pasangan yang sudah 12 tahun menikah namun tak kunjung dikaruniai anak.
Pasangan suami istri ini kemudian mendapatkan bayi laki-laki yang bisa diadopsi dari tersangka SH.
Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pasangan suami istri asal Lampung ini juga merasa tertipu oleh tersangka SH.
"Yang di Lampung juga korban, yang bersangkutan menyampaikan, pasangan suami istri yang di Lampung ini merasa dibohongi, ditipu," kata AKBP Iman Imanuddin kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Gagal Lakukan Program Bayi Tabung, Ajun Perwira dan Jennifer Jill Ungkap Ingin Adopsi Anak
Tersangka SH meminta uang sebesar Rp 15 Juta kepada pasangan suami istri asal Lampung ini saat adopsi dengan alasan untuk biaya cesar, namun ternyata biaya persalinan itu ditanggung BPJS.
Pihak pasangan suami istri ini mengaku tak tahu soal proses adopsi yang mereka alami ternyata ilegal karena Tersangka SH dinilai cukup meyakinkan.
Meski begitu, pasca sang bayi diserahkan kembali dari Lampung dan dipertemukan kembali dengan ibu kandungnya di Bogor, pasangan suami istri ini berharap bisa benar-benar mengadopsi bayi tersebut sesuai aturan.
Baca juga: Pasangan Suami Istri di Sulawesi Selatan jadi Tersangka Usai Adopsi Bayi Hasil Hubungan Gelap
"Hasil komunikasi dengan pihak ibu kandungnya, ibu kandungnya akan menyerahkan ( bayi) selama itu proses pengangkatan anaknya tersebut berdasarkan hukum yang berlaku di Indonesia. Jadi si ibunya memang tidak keberatan," ungkap Kapolres.
Orangtua kandung tak keberatan bayinya diadopsi
Sesuai dipertemukan dengan keluarga angkat, ibu kandung bayi tersebut bersedia jika bayinya itu diadopsi namun dengan ketentuan dan aturan yang legal.
"Tadi komunikasi dengan ibu kandungnya, ibu kandungnya juga akan menyerahkan selama itu proses pengangkatannya dilakukan berdasarkan hukum yang berlaku. Jadi si ibunya tidak keberatan," kata AKBP Iman Imanuddin.
Baca juga: Alasan Pengacara Brigadir J Ingin Adopsi Anak Balita Ferdy Sambo, Agar Keadilan Hukum Terpenuhi
Namun sang bayi akan dititipkan sementara melibatkan dinas terkait selama proses hukum kasus Tindak Pidana Penjualan Orang (TPPO) ini masih berjalan.
Diketahui dalam pengungkapan kasus TPPO ini, Polisi berhasil menyelamatkan 5 bayi dan satu bayi yang dijemput dari Lampung ini merupakan bayi yang sudah sempat dijual oleh Tersangka SH dengan tarif Rp 15 Juta.
Penulis: Naufal Fauzy
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul 12 Tahun Tak Punya Anak, Pasutri Pengadopsi Bayi di Lampung Turut Kena Tipu 'Ayah Sejuta Anak'
dan
Anak yang Dijual 'Ayah Sejuta Anak' ke Lampung Dipertemukan dengan Ibu Kandung, Begini Kondisinya