TRIBUNNEWS.COM, KENDARI- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) mengungkap dugaan penambangan ilegal.
Dugaaan penambangan ilegal tersebut terjadi di Desa Marombo, Kecamatan Lasolo Kepulauan, Kabupaten Konawe Utara.
Baca juga: KPK Dalami Proses Izin Usaha Pertambangan Terkait Suap Eks Bupati Konawe Utara
Saat bergerak ke lokasi, polisi menemukan puluhan alat berat, drump truck dan tumpukan ornikel.
"Alat bukti yang dilakukan penyitaan oleh penyidik diantaranya 27 alat berat, 8 drump truck dan ada kurang lebih 9 tumpukan ornikel," kata Wakil Direskrimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto dikutip dari Kompas.tv, Jumat (10/7/2022).
Pada kasus tersebut, Didik mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka yakni direktur perusahaan yang melakukan penambangan di wilayah tersebut.
Berkas perkaranya telah dilimpahkan ke Kejati Sulawesi Tenggara pada 3 Oktober 2022.
Wilayah tambang tersebut disebutkan berada di kawasan hutan lindung.
Berita ini telah tayang di Kompastv
>