News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Terungkap Tersangka Pembunuh di Lampung Gunakan Uang Jual Tanah Warisan Rp 300 Juta Buat Foya-Foya

Editor: Eko Sutriyanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Dua tersangka pelaku pembunuhan sadis sekeluarga di Kampung Marga Jaya, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung

TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Dua orang tersangka pembunuhan sadis sekeluarga di Way Kanan, EW dan DW yang merupakan ayah dan anak  ternyata menggunakan uang hasil penjualan tanah warisan untuk berjudi dan mabuk.

Diketahui pembunuhan sekeluarga di Way Kanan dilatari pelaku yang ingin menguasai harta warisan berupa tanah.

Kepala Kampung Marga Jaya Negara Batin Way Kanan M Yani mengatakan setelah melakukan pembunuhan lima orang sekeluarga di Way Kanan, pelaku menjual motor dan tanah.

Tanah yang mencapai 3 hektar dijual seharga Rp 300 juta.

"Tanah milik Juwanda (korban) dijual, jadi tanah yang dijual itu 3 hektar padahal,EW sudah mendapat bagian (warisan)," katanya.

Dikatakan Yani, oleh EW hasil penjualan tanah digunakan untuk foya-foya. 

Baca juga: 5 FAKTA Satu Keluarga Tewas Dalam Septic Tank di Lampung, Dibunuh Kerabat Sendiri gegara Warisan

"Buat judi dan mabuk, serta untuk hiburan," bebernya, Jumat (7/10/2022).

Para korban pembunuhan terpandang baik oleh masyarakat setempat.  

Korban Zainudin yang semasa hidupnya dikenal baik terhadap tetangganya dan keluarga.

"Kalau pak Zainuddin ini orangnya bijak dan semasa hidupnya," kata Yani.

Zainuddin juga telah membagikan hartanya kepada anak-anaknya.

"Jadi harta kepada anak-anaknya itu sudah ada bagiannya. Pak Zainuddin ini orangnya pendiam, rajin ibadah serta bersosialisasi kepada masyarakat," ungkapnya.

Bahkan, semasa hidupnya, Zainudin tidak pernah ribut hanya tersangka EW yang ribut ingin menjual tanah.

Rekonstruksi

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini