News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara, Masalah Dipicu Status WhatsApp

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang oknum polisi Polres Halamhera Utara yang diduga aniaya mahasiswa resmi dijebloskan ke penjara, Jumat (7/10/2022). Berikut fakta-fakta polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara.

TRIBUNNEWS.COM - Kasus 4 oknum polisi aniaya mahasiswa terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.

Dilaporkan yang menjadi pelaku penganiayaan merupakan anggota Polres Halmahera Utara.

Adaun identitas korbannya seorang mahasiswa bernama Yulius Yayu alias Ongen.

Kini, keempat oknum yang menganiaya korban sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.

Berikut fakta-fakta 4 oknum polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara dihimpun dari TribunTernate.com dan Kompas.com, Sabut (8/10/2022):

Kronologi kejadian

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai

Kasus ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya menggelar demo penolakan kenaikan BBM pada 20 September 2022 lalu.

Saat demo itulah, korban sempat memfoto pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara.

Korban pada sore harinya menjadikan foto tersebut lewat status WhatsApp.

"Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak," tulis korban dalam keterangannya,

Singkat cerita, status korban diketahui oleh seorang anggota polisi.

Keempat oknum lalu menjemput korban di rumahnya lalu dibawa ke Mapolres Polres Halmahera Utara.

Di kantor polisi, korban mendapatkan beberapa kekerasan fisik dari 4 oknum polisi.

Beberapa jam kemudian dikembalikan ke rumahnya oleh oknum polisi tersebut.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini