TRIBUNNEWS.COM - Kasus 4 oknum polisi aniaya mahasiswa terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penganiayaan merupakan anggota Polres Halmahera Utara.
Adaun identitas korbannya seorang mahasiswa bernama Yulius Yayu alias Ongen.
Kini, keempat oknum yang menganiaya korban sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Berikut fakta-fakta 4 oknum polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara dihimpun dari TribunTernate.com dan Kompas.com, Sabut (8/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai
Kasus ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya menggelar demo penolakan kenaikan BBM pada 20 September 2022 lalu.
5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar
Fakta-fakta Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Oknum Polisi Terhadap Seorang Warga di Manado Sulawesi Utara
Saat demo itulah, korban sempat memfoto pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara.
Korban pada sore harinya menjadikan foto tersebut lewat status WhatsApp.
"Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak," tulis korban dalam keterangannya,
Singkat cerita, status korban diketahui oleh seorang anggota polisi.
Keempat oknum lalu menjemput korban di rumahnya lalu dibawa ke Mapolres Polres Halmahera Utara.
Di kantor polisi, korban mendapatkan beberapa kekerasan fisik dari 4 oknum polisi.
Beberapa jam kemudian dikembalikan ke rumahnya oleh oknum polisi tersebut.