News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta-fakta 4 Oknum Polisi Aniaya Mahasiswa di Halmahera Utara, Masalah Dipicu Status WhatsApp

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Empat orang oknum polisi Polres Halamhera Utara yang diduga aniaya mahasiswa resmi dijebloskan ke penjara, Jumat (7/10/2022). Berikut fakta-fakta polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara.

Tak terima dianiaya, koban mendatangi rumah sakit untuk melakukan visum.

Selanjutnya korban membuat laporan ke Propam pada sekitar pukul 02.30 WIT.

Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan

Penjelasan Polda Maluku Utara

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan.

Identitas pelakunya masing-masing berinisial Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH serta Bripda BRB.

"Korban mendapat tindakan fisik," kata Michael.

Michael kemudian meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait kasus ini.

Ia menegaskan, para pelaku melakukan aksinya karena inisiatifnya sendiri.

Jadi tidak benar para oknum diperintah oleh Kapolres Halmahera Utara.

"Oknum ini amankan korban atas inisiatif sendiri dan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Michael

Michael juga mengomentari soal kabar korban disekap dalam kandang anjing.

Ia hingga kini belum bisa memastikan informasi tersebut.

"Dari hasil pemeriksaan korban belum ditemukan dia dimasukkan ke dalam kandang KiNain (K9) ," tandas Michael.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Thamsil mengaku Polda Maluku Utara tetap proses 4 oknum polisi akibat melakukan penganiayaan terhadap seorang mahasiswa.

Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai

Keempat oknum sudah ditahan

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini