TRIBUNNEWS.COM - Kasus 4 oknum polisi aniaya mahasiswa terjadi di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Dilaporkan yang menjadi pelaku penganiayaan merupakan anggota Polres Halmahera Utara.
Adaun identitas korbannya seorang mahasiswa bernama Yulius Yayu alias Ongen.
Kini, keempat oknum yang menganiaya korban sudah ditahan untuk diproses lebih lanjut.
Berikut fakta-fakta 4 oknum polisi aniaya mahasiswa di Halmahera Utara dihimpun dari TribunTernate.com dan Kompas.com, Sabut (8/10/2022):
Kronologi kejadian
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai
Kasus ini bermula saat korban bersama rekan-rekannya menggelar demo penolakan kenaikan BBM pada 20 September 2022 lalu.
5 Fakta Oknum Polisi Kendari Aniaya Remaja di Pantai Bahari Kolaka Utara Usai Ditegur Berduaan Pacar
Fakta-fakta Kasus Dugaan Penganiayaan 2 Oknum Polisi Terhadap Seorang Warga di Manado Sulawesi Utara
Saat demo itulah, korban sempat memfoto pengamanan yang dilakukan oleh anggota Polres Halmahera Utara.
Korban pada sore harinya menjadikan foto tersebut lewat status WhatsApp.
"Tara mampo (tidak mampu) pakai tangan ini pakai anjing pelacak," tulis korban dalam keterangannya,
Singkat cerita, status korban diketahui oleh seorang anggota polisi.
Keempat oknum lalu menjemput korban di rumahnya lalu dibawa ke Mapolres Polres Halmahera Utara.
Di kantor polisi, korban mendapatkan beberapa kekerasan fisik dari 4 oknum polisi.
Beberapa jam kemudian dikembalikan ke rumahnya oleh oknum polisi tersebut.
Tak terima dianiaya, koban mendatangi rumah sakit untuk melakukan visum.
Selanjutnya korban membuat laporan ke Propam pada sekitar pukul 02.30 WIT.
Baca juga: Mantan Kepala Desa Dijebloskan ke Tahanan Usai Aniaya Kades, Korban ke Polsek Minta Perlindungan
Penjelasan Polda Maluku Utara
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes (Pol) Michael Irwan Tamsil membenarkan telah terjadi tindak penganiayaan.
Identitas pelakunya masing-masing berinisial Bripda FK, Bripda SP, Bripda DH serta Bripda BRB.
"Korban mendapat tindakan fisik," kata Michael.
Michael kemudian meluruskan sejumlah informasi tidak benar terkait kasus ini.
Ia menegaskan, para pelaku melakukan aksinya karena inisiatifnya sendiri.
Jadi tidak benar para oknum diperintah oleh Kapolres Halmahera Utara.
"Oknum ini amankan korban atas inisiatif sendiri dan itu sudah berdasarkan hasil pemeriksaan," kata Michael
Michael juga mengomentari soal kabar korban disekap dalam kandang anjing.
Ia hingga kini belum bisa memastikan informasi tersebut.
"Dari hasil pemeriksaan korban belum ditemukan dia dimasukkan ke dalam kandang KiNain (K9) ," tandas Michael.
Baca juga: Viral Video Oknum TNI Pukuli Satpam Jasa Ekspedisi di Bali, Emosi Isi Paket yang Diterima Tak Sesuai
Keempat oknum sudah ditahan
Michael menyebut, keempat oknum polisi sudah diamankan dan ditahan saat ini di sel Polres Halmahera Utara.
Meskipun demikian, para pelaku belum ditetapkan sebagai tersangka.
Rencananya keempat oknum akan dibawa ke Ternate untuk dilakukan penyelidikan.
"Sudah diamankan untuk proses selanjutnya," timpal Michael.
Michael memastikan, para pelaku akan ditindak secara tegas.
"Ini instruksi bapak Kapolda untuk menindak dengan tegas, karena kita (Polri) tidak main-main," ucap dia.
Baca juga: Siswa di Kupang Hajar Ibu Gurunya Dalam Ruang Kelas, Korban Ditendang dan Dipukul, Ini Kronologinya
Penjelasan KontraS
Wakil Koordinator KontraS, Rivanlee Anandar membeberkan, akibat tindak kekerasan korban menderita sejumlah luka di tubuhnya.
Sepeti luka lebam di bawah mata dan bibir bagian bawah pecah.
Korban juga sempat pingsan saat dicekik oleh pelaku.
Selain tindak kekerasan, korban juga mendapat perlakukan fisik lainnya.
"Korban dipaksa untuk jalan jongkok dan lari mengelilingi lingkungan Polres Halmahera Utara, hingga berguling di jalan aspal, dan kembali lari mengelilingi lapangan bola voli sebanyak 5 kali," urai Rivanlee.
Korban disebut sempat dipaksa minta maaf kepada anjing pelacak Polres Halmahera Utara.
Terakhir Rivanlee meminta kasus ini diusut secara tuntas dan tegas.
Pelaku diharapkan dijatuhi sanksi yang bisa memberikan efek jera.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunTernate.com/Randi Basri)( Kompas.com /Vitorio Mantalean)