TRIBUNNEWS.COM - Video aksi jilat kue HUT TNI yang dilakukan oleh oknum Polantas Polda Papua Barat berbuntut panjang.
Update terbarunya Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama dipecat dari kesatuannya akibat video viral tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan pemecatan keduanya.
Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah dilakukan sidang etik Polda Papua Barat pada Jumat (8/10/2022) kemarin.
"Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua," kata Adam dikutip dari TribunPapua Barat.com.
Adam kemudian mengungkap alasan dua anggota Polantas Polda Papua Barat itu dipecat.
Baca juga: Dua Polantas Polda Papua Barat Ejek dan Jilat Kue HUT TNI, IPW Sebut Polisi Bodoh
Keduanya dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI.
Diketahui, Bripda Daud yang menjilat kue HUT TNI yang ke-77. Sementara Bripda Yusril berperan merekam video.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Adam kembali menegaskan.
Kepala suku minta maaf
Akibat video aki jilat kue HUT TNI membuat seorang Kepala Suku Biak Papua Barat bernama Petrus Makbon ikut meminta maaf.
Petrus diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bripda Daud.
Petrus menyadari pada yang dilakukan Bripda Daud adalah kesalahan.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," katanya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: IPW Sebut Ada 3 Dosa yang Dilakukan Dua Polantas Terkait Kasus Jilat Kue Ulang Tahun TNI