Meskipun demikian, kata Petrus, pihaknya merasa keberatan jika Bripda Daud dijatuhi sanksi berupa PTDH.
Petrus meminta Polda Papua Barat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan adil.
Termasuk mempertimbangkan semua aspek yang ada.
"Kami mau diberikan hukuman, ya sangsi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," tandas Petrus.
Minta ditinjau kembali
Pewakilan keluarga yang lain bernama Rahman Mangante meminta hukuman PTDH ditinjau kembali.
Rahman berharap ada perubahan keputusan setelah Bripda Daud dan Bripda Yusril melayangkan banding.
"Kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," ucap Rahman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: VIRAL Dua Polantas Polda Papua Barat Ejek hingga Jilat Kue TNI di Hari Ulang Tahun: Polri Minta Maaf
Di sisi lain, Rahman mengakui apa yang dilakukan kedunya melukai banyak orang, termasuk dari institusi TNI maupun Polri.
Keluarga pun menyampaikan permintaan maafnya terkait kejadian ini.
"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI. Mereka masih anak-anak yang labil," jelas Rahman.
Informasi tambahan, Bripda Daud dan Bripda Yusril diberikan waktu 20 hari untuk melakukan banding atas PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Kejadian sebelumnya
Video aksi jilat kue HUT TNI sudah menjadi bahan perbincangan sejak Rabu (5/10/2022) kemarin.