TRIBUNNEWS.COM - Video aksi jilat kue HUT TNI yang dilakukan oleh oknum Polantas Polda Papua Barat berbuntut panjang.
Update terbarunya Bripda Daud M Baransano dan Bripda Yusril Fahry Pratama dipecat dari kesatuannya akibat video viral tersebut.
Kabid Humas Polda Papua Barat, Kombes Pol Adam Erwindi membenarkan pemecatan keduanya.
Sanksi Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) diambil setelah dilakukan sidang etik Polda Papua Barat pada Jumat (8/10/2022) kemarin.
"Polda Papua Barat telah melakukan sidang kode etik profesi yang dipimpin langsung oleh Kabid Propam Polda Papua," kata Adam dikutip dari TribunPapua Barat.com.
Adam kemudian mengungkap alasan dua anggota Polantas Polda Papua Barat itu dipecat.
Baca juga: Dua Polantas Polda Papua Barat Ejek dan Jilat Kue HUT TNI, IPW Sebut Polisi Bodoh
Keduanya dinilai telah membuat konten yang mencederai institusi TNI.
Diketahui, Bripda Daud yang menjilat kue HUT TNI yang ke-77. Sementara Bripda Yusril berperan merekam video.
"Kedua orang ini kemudian telah diberhentikan tidak dengan hormat sebagai anggota polri," kata Adam kembali menegaskan.
Kepala suku minta maaf
Akibat video aki jilat kue HUT TNI membuat seorang Kepala Suku Biak Papua Barat bernama Petrus Makbon ikut meminta maaf.
Petrus diketahui masih memiliki hubungan kekeluargaan dengan Bripda Daud.
Petrus menyadari pada yang dilakukan Bripda Daud adalah kesalahan.
"Kalau itu warga kami, saya selaku kepala suku memohon maaf atas perbuatan mereka," katanya, dikutip dari TribunPapuaBarat.com.
Baca juga: IPW Sebut Ada 3 Dosa yang Dilakukan Dua Polantas Terkait Kasus Jilat Kue Ulang Tahun TNI
Meskipun demikian, kata Petrus, pihaknya merasa keberatan jika Bripda Daud dijatuhi sanksi berupa PTDH.
Petrus meminta Polda Papua Barat memberikan sanksi kepada yang bersangkutan dengan adil.
Termasuk mempertimbangkan semua aspek yang ada.
"Kami mau diberikan hukuman, ya sangsi penjara atau lain karena orang mencari pekerjaan sangat sulit saat ini," tandas Petrus.
Minta ditinjau kembali
Pewakilan keluarga yang lain bernama Rahman Mangante meminta hukuman PTDH ditinjau kembali.
Rahman berharap ada perubahan keputusan setelah Bripda Daud dan Bripda Yusril melayangkan banding.
"Kami berharap apa yang diputuskan itu bisa ditinjau kembali, mereka diampuni," ucap Rahman, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: VIRAL Dua Polantas Polda Papua Barat Ejek hingga Jilat Kue TNI di Hari Ulang Tahun: Polri Minta Maaf
Di sisi lain, Rahman mengakui apa yang dilakukan kedunya melukai banyak orang, termasuk dari institusi TNI maupun Polri.
Keluarga pun menyampaikan permintaan maafnya terkait kejadian ini.
"Kami sebagai orangtua menyampaikan permohonan maaf kepada pimpinan institusi Polri dan TNI. Mereka masih anak-anak yang labil," jelas Rahman.
Informasi tambahan, Bripda Daud dan Bripda Yusril diberikan waktu 20 hari untuk melakukan banding atas PTDH yang dijatuhkan kepadanya.
Kejadian sebelumnya
Video aksi jilat kue HUT TNI sudah menjadi bahan perbincangan sejak Rabu (5/10/2022) kemarin.
Sejumlah akun membagikan video tersebut seperti @txtdrberseragam.
Diketahui video direkam oleh Bripda Yusril sementara yang menjilat kue HUT TNI yang ke-77 adalah Bripda Daud.
Hingga kini video sudah 1,2 juta kali dan mendapat ribuan komentar dari warganet.
Termasuk menyangkan apa yang dilakukan keduanya.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunpapuabarat.com/Safwan Ashari)(Kompas.com/Mohamad Adlu Raharusun)