TRIBUNNEWS.COM - Kasus pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) di Palangkaraya, Kalimantan Tengah akhirnya menemui titik terang.
Polisi telah mengamankan orang yang melakukan pembunuhan terhadap AY (46) dan F (45).
Suami istri itu ditemukan tewas penuh luka di rumahnya di Kelurahan Langkai, Kecamatan Pahandut, Palangkaraya, Sabtu (24/9/2022).
Adapun identitas pelaku yakni Fajri (30), yang tak lain merupakan sahabat korban.
Direskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Faisal F Napitupulu membenarkan penangkapan pelaku.
"Betul terduga pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Jalan Cempaka berhasil ditangkap," katanya saat dihubungi TribunKalteng.com, Minggu (9/10/2022).
Baca juga: Polisi Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis Pasutri di Kota Palangkaraya, Pelaku Orang Dekat Korban
Butuh waktu hingga 15 hari sampai akhirnya petugas kepolisian meringkus pelaku.
Kepada polisi, setelah melancarkan aksinya, pelaku membuang golok yang digunakan untuk membunuh korban ke saluran drainase di Jalan Damang Batu, Palangkaraya.
Sementara itu, motif pelaku tega menghabisi nyawa korban diduga karena dendam.
"Menurut keterangan terduga pelaku, motifnya sakit hati karena korban menjanjikan pekerjaan tapi tidak ditepati."
"Gawai pelaku digadaikan kepada korban, tapi uangnya belum diberikan dan pelaku sering dihina korban," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Kismanto Eko Saputro, dilansir TribunKalteng.com.
Pembunuhan bermula sekira pukul 22.00 WIB.
Saat itu, pelaku pergi ke rumah korban dengan membawa parang yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
"Namun sebelumnya tersangka meminum obat yang dioplos alkohol untuk memacu keberaniannya," kata Kapolresta Palangkaraya, Kombes Pol Budi Santoso.