News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

FAKTA Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD, Ajak Korban ke Rumah Dinas, Iming-imingi Nilai Tinggi

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Whiesa Daniswara
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi pelecehan - Kepsek di Kabupaten Buru Selatan tega merudapaksa siswinya berulang kali. Pelaku mengajak korban ke rumah dinas lalu diming-imingi nilai tinggi.

Tercatat sudah sebanyak lima kali pelaku merudapaksa korban sejak September-Oktober 2022.

Iming-iming Nilai Tinggi

RH. Kepala sekolah di Namrole, Buru Selatan yang diamankan polisi karena diduga telah merudapaksa muridnya.

Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bogor yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil

Untuk melancarkan aksi bejatnya, pelaku mengiming-imingi korban dengan nilai tinggi.

"Modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu membujuk rayu korban."

"Yauti apabila korban memiliki nilai buruk maka akan diberikan nilai tinggi, apabila korban mau berhubungan badan dengan pelaku," ungkap Agung.

Terancam 15 Tahun Penjara

Dikutip dari Kompas.com, polisi telah menetapkan kepsek sebagai tersangka dan menahannya di sel tahanan Polres Buru Selatan.

"Terduga pelaku saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung diamankan di sel tahanan Polres," ujar Agung.

Pelaku dijerat dengan Pasal 81 Ayat 1 dan 2 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan.

"Atas perbuatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Aanak dengan ancaman 15 tahun penjara," jelas Agung.

(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunAmbon.com/Ode Alfin Risanto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini