News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kepsek 58 Tahun Setubuhi Siswi SMP di Samarinda: Kenalan Lewat MiChat dan Modus Beri Uang Rp500 Ribu

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi oknum kepala sekolah (kepesek) berumur 58 tahun setubuhi siswi SMP di Samarinda. Modus pelaku dengan merayu dan mengimingi korban dengan imbalan uang Rp 500 ribu

TRIBUNNEWS.COM - Kasus oknum kepala sekolah (kepsek) menyetubuhi siswi SMP terjadi di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Dilaporkan pelakunya pria 58 tahun berinisial DT.

Ia berdinas di Sekolah Menegah Kejuruan (SMK) di Penajam Paser Utara (PPU).

Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga (14), siswi SMP asal Kota Samarinda.

DT diketahui sudah melakukan aksinya berulang kali dengan modus merayu dan memberi uang kepada korban.

Berikut fakta-fakta oknum kepala sekolah setubuhi siswi SMP di Samarinda dihimpun dari Kompas.com dan TribunKaltim.co, Selasa (11/10/2022):

Baca juga: Pria di Bogor Rudapaksa Gadis 13 Tahun hingga Hamil, Korban Dibekap dan Diikat agar Tak Melawan

Berawal dari MiChat

Kasus ini bermula saat pelaku dan korban bertemu lewat media sosial MiChat pada Maret 2022 lalu.

Komunikasi keduanya kemudian berlanjut dengan saling bertukar nomor telepon pribadi.

Hubungan pelaku dan korban semakin intens dengan melakukan video call lewat WhatsApp.

Singkat cerita, keduanya memutuskan bertemu.

Pelaku menjemput korban dengan mobil miliknya.

Pertemuan tersebut juga berujung pelaku menyetubuhi korban.

DT sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali dengan rincian, sekali di sebuah kamar hotel dan 3 kali di dalam mobil.

Terbongkar karena bolos sekolah

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, kasus ini mulai terbongkar saat ibu korban tahu Bunga bolos sekolah pada Selasa (4/10/2022) lalu.

Ibunya yang khawatir lalu menelpon siswi kelas 9 SMP itu.

Bunga mengaku tidak pergi sekolah dan sedang bersama dengan DT.

Baca juga: FAKTA Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD, Ajak Korban ke Rumah Dinas, Iming-imingi Nilai Tinggi

Ibu korban bertanya kepada Bunga soal kebersamaannya dengan pelaku.

Pada akhirnya, Bunga mengaku telah disetubuhi DT.

Ibu korban yang tidak terima lantas melaporkan DT ke Polresta Samarinda pada Kamis (6/10/2022) lalu.

"Atau dua hari setelah pengakuan korban. Pelaku juga kami amankan pada tanggal 6 Oktober," kata Ary.

Ary menambahkan, korban juga sudah melakukan visum untuk melengkapi berkas laporan.

Modus pelaku

Ary menyebut pelaku menjalankan aksinya antara bulan Agustus hingga Oktober 2022.

Selama itu, pelaku pulang pergi dari rumahnya ke Samarinda.

Adapun modus pelaku dengan merayu korban dan mengiming-imingi imbalan uang agar mau melayani nafsunya.

DT memberikan uang ke korban antara Rp450 ribu hingga Rp500 ribu setelah melakukan aksinya.

Baca juga: 5 FAKTA Anak Pimpinan Ponpes Rudapaksa Santriwati, Paksa Nonton Film Dewasa, sang Ayah Ikut Terseret

"Kejadian itu dilakukan lantaran adanya bujukan, rayuan, serta imbalan dari pelaku," tambah Ary.

Kini DT sudah diamankan dan dijerat pasal Pasal 76D Juncto Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan PP pengganti UU No 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ia terancam pidana penjara paling lama 15 tahun.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunKaltim.co/Rita Lavenia)(Kompas.com/Ahmad Riyadi)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini