TRIBUNNEWS.COM - OLS (13), gadis remaja di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi korban rudapaksa hingga hamil.
Pelaku berinisial AS (40), yang tak lain merupakan tetangga korban.
AS melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali selama Juli 2022.
Mengutip TribunnewsBogor.com, kasus ini terungkap dari kecurigaan orang tua korban.
Hal itu disampaikan oleh Pendamping Hukum dari Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAID) Bogor, Agustian Nur Jendi, Senin (10/10/2022).
Mereka curiga dengan korban yang mengeluhkan sakit di bagian perut dan pinggang.
Baca juga: FAKTA Kepala Sekolah Rudapaksa Siswi SD, Ajak Korban ke Rumah Dinas, Iming-imingi Nilai Tinggi
Akhirnya, ibu korban membawa putrinya itu ke klinik untuk melakukan pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan, diketahui bahwa korban sedang hamil dengan usia kandungan 3 bulan.
Ibu korban yang mendapati kenyataan itu kemudian mendesak putrinya untuk mengetahui ayah dari si bayi.
Setelah tahu pelaku yang menghamili OLS, pihak keluarga meminta pendampingan kepada RT/RW beserta Bhabinkamtibmas untuk mengamankan pelaku.
Keluarga kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, pelaku telah merudapaksa korban sebanyak dua kali.
Perbuatan itu dilakukan di kediaman korban saat keadaan sepi.
"Dari pengakuan korban dan pelaku sama, dua kali. Kejadiannya di rumah korban saat orang tuanya mencari rumput." kata Agustian.