Saat melancarkan aksinya, pelaku membekap dan mengikat korban menggunakan tali kur Pramuka.
Cara itu dilakukan agar korban tak bisa melakukan perlawanan.
Baca juga: Polisi Tangkap Warga Bogor yang Rudapaksa Anak di Bawah Umur hingga Korban Hamil
"Persetubuhan tersebut dilakukan dengan cara mengikat tangan korban dengan tali kur Pramuka."
"(Lalu) membekap mulut korban sehingga korban tidak bisa melakukan perlawanan," kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo DC Tarigan, Senin (10/10/2022), dilansir TribunnewsBogor.com.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 dan atau 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Pelaku pun terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
(Tribunnews.com/Nanda Lusiana, TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani/Naufal Fauzy)