Ia dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara 15 tahun.
Baca juga: KKB Rampok Truk di Distrik Topiyai Paniai Papua, Pelaku Kabur Saat Warga Datang untuk Tolong Korban
Pengakuan Hans
Hans di hadapan polisi mengaku dirinya hanya diajak oleh tersangka DI.
Ia diberikan tugas membuntuti korban mulai dari bank hingga lokasi tempat kejadian.
"Saya juga tidak kenal dengan korban, karena saya diajak," ucap Hans.
Hans melanjutkan ceritanya, ia bersama tersangka MA, AY, dan HD mendapatkan bagian uang Rp 30 juta.
Sementara otak dari kasus ini tersangka DI mendapatkan bagian Rp 180 juta.
Hans dan kawan-kawannya kabur menuju Lampung setelah melakukan aksinya.
"Setelah itu, saya pulang ke Lampung ke rumah saya," tutupnya.
Baca juga: Kakek 72 Tahun Nekat Rampok Minimarket, Awalnya Tanya Stok Lem Lalu Todongkan Pisau ke Kasir
Viral sebelumnya
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video perampokan ini diunggah sejumlah akun Instagram, seperti @undercover.id.
Video menjadi viral dan bahan perbicangan warganet sejak Senin 19 September 2022.
Adapun kronologi kejadian bermula saat korban Alfian bersama rekannya Hendri mengambil uang untuk gaji karyawan CV. Sahabat Musi Rawas Sempurna di Bank Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Keduanya selanjutnya melanjutkan perjalanan menuju ke Kabupaten Empat Lawang dengan mobil Toyota Calya.