TRIBUNNEWS.COM - Kasus bocah remaja rudapaksa anak berumur 8 tahun terjadi di Kota Ambon, Maluku.
Dilaporkan yang menjadi pelakunya berinisial B (16). Sementara korbannya sebut saja namanya Bunga.
Kasus mulai terbongkar berkat ibu korban menemukan bercak darah di celana Bunga.
Kini B sudah diamankan dan terancam dipenjara selama 15 tahun akibat perbuatannya.
Berikut fakta-fakta bocah remaja rudapaksa anak 8 tahun di Ambon dirangkum dari TribunAmbon.com dan Kompas.com, Senin (17/10/2022):
Berawal dari bercak darah
Baca juga: 5 Fakta Kepala Sekolah SD di Maluku Rudapaksa Murid: Beraksi Berkali-kali, Modus Diberi Nilai Bagus
Kasus bermula saat ibu korban histeris melihat celana korban terdapat bercak darah pada Jumat (14/10/2022).
Bunga saat itu mengaku bagian tubuhnya tertusuk paku.
Ibu korban lalu membawa Bunga ke dalam kamar mandi untuk dibersihkan lukanya.
Akan tetapi, darah terus keluar dari bagian organ intim korban.
Ibu korban yang terus khawatir lalu membawa Bunga ke Puskesmas.
Petugas kesehatan memberitahukan kepada ibu korban jika luka bukan diakibatkan tusukan paku.
Ibu korban lantas bertanya kepada Bunga atas apa yang sebenarnya terjadi.
Bunga kemudian mengaku telah dirudapaksa oleh pelaku B.
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Seruyan Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Tiap Hari Saat Rumah Pelaku Sepi