News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Fakta Bocah Remaja Rudapaksa Anak 8 Tahun di Ambon, Terbongkar Berkat Bercak Darah di Celana Korban

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi kasus bocah remaja rudapaksa anak berumur 8 tahun di Kota Ambon, Maluku. Berikut fakta-fakta kasusnya.

Ibu korban lapor polisi

Tidak terima anaknya dinodai, ibu korban melaporkan B ke Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Polisi selanjutnya bergerak cepat dan berhasil mengamankan pelaku di Sabtu (15/10/2022).

Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Ipda Moyo Utomo membenarkan informasi di atas.

Moyo menyebut, pelaku melakukan aksinya di kawasan Skip, Kecamatan Sirimau pada Jumat (14/10/2022) lalu.

Pelaku membawa korban ke TKP lalu merudapaksanya.

Setelah selasai, pelaku meninggalkan korban seorang diri.

"Pelaku ditangkap kemarin dan saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka," urai Moyo.

Baca juga: Karyawan SPBU Rudapaksa Gadis di NTT, Modus Pura-pura jadi Tukang Ojek lalu Bawa Korban ke Hutan

Terancam penjara 15 tahun

Tersangka kini berada di tahanan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

B dijerat pasal 81 ayat 1 dan 2 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002.

Ia ancaman hukuman untuk RH pelaku rudapaksa paling ringan 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease, AKP Mido Manik menambahkan, B akan diproses sesuai dengan Undang-undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

"Karena tersangka masih dibawah umur nanti kita akan dilakukan penangan sesuai prosedur anak," tuturnya.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunAmbon.com/Alfin Risanto)(Kompas.com/Rahmat Rahman Patty)

Berita lainnya seputar kasus rudapaksa anak di bawah umur.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini