Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, PALEMBANG - Polisi merilis 4 tersangka pelaku perampokan dan pembunuhan pasutri di pulau Rimau diantara Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) serta ayah-anak Renaldi (39) dan RA (16).
Satu pelaku lain yang merampok dan membunuh Sunardi (55) dan istrinya Sri Hartini (49), yakni Kevin alias Feni masih buron.
Tersangka Kailani alias Kai (35) mengatakan, perampok yang berjumlah lima orang berhasil masuk ke rumah korban melalui pintu belakang.
Namun disaat itu aksi mereka diketahui oleh istri Kadus yang kemudian berteriak membangunkan suaminya.
"Saya ikut mukul kedua korban.
Dua kali, tapi saya tidak tahu mereka meninggal," ucapnya.
Baca juga: Takut Aksinya Ketahuan, 5 Perampok di Banyuasin Bunuh Pasutri yang Teriak Minta Tolong
Merasa panik, mereka menyekap kedua korban kemudian menyiksanya hingga tewas lalu membawa kabur berbagai barang berharga.
"Kami pukul karena mereka melawan, teriak, menjerit.
Jadi kami pukul dua-duanya. Setelah dipukul kami ambil barang-barangnya," ujar dia.
Berdasarkan keterangan polisi diketahui masing-masing peran keempat tersangka saat menyiksa kedua korban.
Tersangka Yuda membekap mulut kedua korban dengan bantal lalu menginjak leher korban Sunardi sebanyak satu kali.
Kailani, mengambil parang korban lalu mondar-mandir membawa senjata tahan itu guna memantau situasi.
Kemudian Renaldi memukul kepala kedua korban sebanyak dua kali dengan menggunakan besi roda dan mengikat leher korban Sri dengan kain dan menjeratnya.
Tersangka Feni bertugas mencongkel jendela rumah korban agar kawanannya bisa masuk lewat pintu, membekap mulut dan wajah korban dengan bantal.
Ancaman Hukuman Mati
Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo mengatakan, motif perampokan itu murni karena seluruh pelaku ingin menguasai harta korban.
"Karena korban ini di samping warung miliknya juga punya usaha burung yang baru panen. Jadi para tersangka tahu korban punya simpanan uang. Motifnya tidak lain karena ekonomi," ujarnya saat menggelar rilis tersangka di Polda Sumsel, Senin (17/10/2022).
Atas perbuatannya, tersangka Yuda alias Bayu (43), Kailani alias Kai (35) dan Renaldi (39) terancam dijerat dengan pasal 340 KUHP subsider Pasal 365 ayat (4) KUHPidana.
Ancaman hukumannya minimal seumur hidup penjara, maksimal hukuman mati sedangkan terhadap RA yang masih dibawah umur terancam dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Kini keempat tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mapolda Sumsel.
Artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Sadisnya Pelaku Perampokan di Pulau Rimau Bunuh Pasutri, Leher Diinjak dan Dijerat