Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut menyita kafe Massa Kok Tong di Kompleks Cemara Asri atau di depan bundaran kompleks.
Bangunan bertingkat ini pun ditaksir mencapai Rp 14 miliar dan Rp 8 miliar sehingga total aset yang berhasil disita Rp 145,79 miliar.
Penyitaan dilakukan setelah polisi mendapat surat putusan dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam 17 Oktober 2022.
Pantauan di lokasi, sebelum disita kafe masih berjalan normal dan pengunjung masih nampak duduk di dalam dan teras kafe.
Setibanya polisi datang dan memberitahu bangunan yang dijadikan kafe akan disita barulah para pengunjung berhamburan.
Baca juga: Polda Sumut telah Sita Aset Milik Apin BK Total Senilai Rp 68 Miliar, Terakhir 5 Ruko Bertingkat
Pekerja langsung bergegas membereskan barang-barang.
Mengetahui tempat mereka bekerja disita dan akan dipasang plang dan garis polisi pun mereka langsung berkumpul di depan kafe.
Salah satu pegawai kafe mengaku belum mengetahui kalau tempat mereka bekerja akan disita.
"Kami gak tau bang, gak ada dikasih tau makanya masih buka," kata salah seorang pegawai yang enggan disebutkan.
Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP Herwansyah mengatakan, bangunan yang selama ini dijadikan kafe Massa Kok Tong merupakan salah satu hasil bisnis judi online tersangka A alias J.
Sejauh aset bos judi online milik A alias J yang disita rata-rata berada di Kompleks Cemara Asri, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.
Total aset yang disita mencapai Rp 145,79 Miliar.
"Di Kok Tong senilai Rp 14 Miliar dan 8 Miliar dengan total keseluruhan sebesar 145,79 Miliar,"ucapnya.
(cr25/ tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Bangunan Kafe Milik Bos Judi Online di Cemara Asri Disita, Pengunjung Berhamburan saat Polisi Datang