Ia mengatakan, korban sempat enggan melaporkan pelaku karena trauma.
Kondisi korban semakin tertekan hingga akhirnya memberanikan diri untuk melapor ke polisi.
Petugas kemudian berhasil mengamankan pelaku pada Senin 17 Oktober 2022 kemarin.
"Pelaku sudah kami amankan di Mapolres Tulangbawang Barat untuk dilakukan penyidikan lebih jauh," urai Dailami, dikutip dari TribunLampung.com, Jumat (21/10/2022).
Baca juga: Viral di TikTok Bidan Puskesmas Diduga Hina Ibu Hamil, Sanksi Terberat Pencabutan STR Menanti
Terancam 12 tahun penjara
Dailami melanjutkan, YN telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Ia dijerat pasal 285 KUHP atas tindak pidana rudapaksa.
"Dengan ancaman pidana penjara 12 tahun," tandas Dailami.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribunlampung.co.id Candra Wijaya)(Tri Purna Jaya/Kompas.com )