YHS sudah melakukan aksinya hampir selama satu tahun lamanya.
Terhitung dari Agustus 2021 hingga bulan Juli 2022.
YHS mencabuli para korban secara berulang-ulang dalam kurun waktu tersebut.
"Tiga korban ini dilakukan (pencabulan) berulang-ulang di tempat yang sama, kadang lagi posisi bersebelahan, kadang posisi terpisah," kata Kusworo.
YHS kemudian berhasil ditangkap pada 20 Oktober 2022 setelah sempat bersembunyi di sejumlah daerah di Jawa Barat.
Baca juga: Fakta-fakta Guru Ngaji Cabuli 8 Muridnya di Mataram, Modus Rayu Korban dengan Uang hingga Permen
Modus pelaku
Kusworo membeberkan, modus pelaku untuk melancarkan aksinya dengan mengajak para korban tidur bersama di rumahnya.
Sesuai jadwal memang mengaji dimulai sejak 17.00 hingga pukul 05.00 WIB.
"Sehingga korban dibujuk mau menginap di rumah pelaku. Setelah belajar mengaji, sang anak istirahat, dilakukan perbuatan cabul tersebut," beber Kusworo.
Kini YHS sudah ditetapkan sebagai tersangka karena ulahnya.
Ia dijerat pasal 82 Undang-Undang RI No 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perppu No 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
YHS terancam hukuman minimal paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, atau denda Rp 6 miliar.
Baca juga: Kakek 64 Tahun Cabuli Bocah 10 Tahun, Masuk Lewat Jendela, Korban Dibekap saat Hendak Teriak
YHS pernah jadi korban
Kusworo menambahkan, motif tersangka melakukan pencabulan tidak lepas dari masa lalunya.