Berdasarkan keterangan tersangka saat itu istrinya yang diminta membeli pulsa listrik dan ternyata tidak kunjung datang.
"Tersangka yang sejak awal mencurigai istrinya selingkuh ketika istrinya datang terjadi percekcokan."
"Kemudian tersangka mencekik istrinya kemudian pergi meninggalkan TKP."
"Kemudian tersangka diamankan di Polsek Candisari," tutur dia.
Ia mengatakan tersangka dijerat dengan pasal 44 ayat 3 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT dengan hukuman pidana selama 15 tahun.
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Menyadap WhatsApp Istri Berujung Kecemburuan, Mamah Muda di Semarang Tewas di Tangan Suaminya