RA terus rudapaksa korban berulang kali dengan aksi terakhirnya pada 22 Juli 2022.
Ketika itu awalnya RA mengirimkan pesan WhatsApp berisi paksaan agar korban kembali melayani nafsu pelaku.
Baca juga: Gadis Berusia 12 Tahun di Seruyan Jadi Korban Rudapaksa, Dilakukan Tiap Hari Saat Rumah Pelaku Sepi
Motif sakit hati
Kasat Reskrim Polres Lebak, Iptu Andi Kurniadi menjelaskan, pelaku berdalih melakukan aksinya karena memendam rasa sakit hati kepada sang istri.
RA mengaku kepada polisi jika Bunga bukan merupakan anak kandungnya.
Korban adalah anak hasil hubungan terlarang antara ibunya dengan pria lain.
"(Korban) hasil hubungan istrinya dengan lelaki lain sewaktu istrinya masih pacaran dengan lelaki lain," ucap Andi.
Andi melanjutkan penjelasannya, RA kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat pasal 81 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
RA terancam pidana penjara maksimal 20 tahun.
Baca juga: Kronologi Karyawan SPBU Rudapaksa Wanita Muda Dini Hari, Mengaku Tukang Ojek dan Tawarkan Tumpangan
Penyesalan RA
RA kini hanya bisa menyesali setelah bertahun-tahun menodai anaknya.
"Malu, banyak-banyak menyesal, waktu itu saya enggak tahu melangkah," ucap dia.
RA juga mengaku dalihnya agar bisa rudapaksa korban karena sakit.
Ia merasa sakit di bagian tubuhnya jika tidak berhubungan badan.
Sedangkan saat berhubungan dengan istrinya tidak ada reaksi.
“Kantung kemih saya sakit, lambung juga sakit, jadi harus disalurkan (dengan hubungan badan)," tandas RA.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunBanten.com/Nurandi)(Kompas.com/Acep Nazmudin)