TRIBUNNEWS.COM - Seorang ajudan Wakapolres Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu, ditangkap lantaran menjadi pemakai narkoba.
Diketahui oknum polisi tersebut berinisial SPM yang berumur 25 tahun.
Polisi berpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) itu diamankan bersama tiga pengguna narkoba lainnya saat berada di sebuah tempat hiburan malam di Kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan.
Hingga kini kasus ini masih dalam pengembangan oleh pihak berwajib.
Berikut fakta-fakta ajudan Wakapolres di Bengkulu terjerat kasus narkoba dihimpun dari TribunBengkulu.com dan TribunSumsel.com, Kamis (27/10/2022):
Kronologi penangkapan
Baca juga: Dua Pemuda Asal Aceh Ditangkap di Bandara Kualanamu Karena Bawa Narkoba
Kasus bermula saat Satnarkoba Polres Lubuklinggau melakukan penangkapan terkait kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Petugas awalnya menangkap dua orang yang hendak masuk ke sebuah tempat hiburan malam di kawasan Jalan Ahmad Yani Kecamatan Lubuklinggau Utara 1 Kota Lubuklinggau Sumsel, Minggu (23/10/2022) sekira pukul 04.00 WIB.
Saat dilakukan penggeledahan, polsi menemukan ditemukan plastik berisi dua ekstasi logo kuda seberat 1,12 gram.
Keduanya mengaku barang haram itu miliknya yang dibeli dengan cara patungan dengan dua orang lainnya.
Polisi lantas masuk ke dalam tempat hiburan malam dan berhasil mengamankan pelaku lain termasuk, oknum anggota kepolisian.
Tes urine positif narkoba
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi membenarkan telah menangkap sejumlah orang terkait kasus narkoba.
"Dalam penangkapan itu ada empat orang yang diamankan yakni BP, MAS, P, dan S (anggota kepolisian)," ungkap Harissandi.
Polisi selanjutnya melakukan tes urine kepada keempat pelaku dan dinyatakan positif.
Sebelum ditangkap, keempatnya sudah mengonsumsi barang haram.
"Mereka langsung dilakukan cek urine ternyata positif narkoba, karena sebelumnya mereka sudah makai dahulu, itulah test urinenya positif," ujarnya.
Baca juga: Hotman Paris Sebut Irjen Teddy Minahasa Marah Barang Bukti Narkoba Dibawa AKBP Dody ke Jakarta
Penjelasan Humas Polda Bengkulu
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Sudarno membenarkan, Bripda SPM merupakan anggota Polres Rejang Lebong.
Oknum tersebut diketahui berstatus sebagai pengguna narkoba.
"Jadi satu orang ini dia hanya pengguna, karena barang tersebut dia hanya membeli," ujar Sudarno.
Sudarno melanjutkan, keberadaan Bripda SPM di Kota Lubuklinggau sedang tidak menjalankan tugas.
Meskipun demikian, ia kedapatan membawa Kartu Tanda Anggota (KTA), senjata api (Senpi) beserta 5 butir amunisi, dan surat izin membawa senjata miliknya.
"Murni hanya sedang main saja di tempat hiburan malam yang ada disana," ujar Sudarno.
Informasi tambahan, belum diketahui kelanjutan proses hukum Bripda SPM.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Tonny Kurniawan juga belum memberikan keterangan terkait anak buahnya itu.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Eko Hepronis)(Tribunbengkulu.com/Beta Misutra)