TRIBUNNEWS.COM - FCH, seorang ayah di Kota Solo, Jawa Tengah tega merudapaksa anak tirinya.
Peristiwa itu terjadi di rumah pelaku di Kecamatan Banjarsari, Kota Solo pada Juli 2022 lalu.
Kasus ini terungkap setelah korban memberanikan diri menceritakan kejadian yang dialaminya ke sang paman.
Pihak keluarga kemudian melaporkan FCH ke polisi.
Saat dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolresta Solo, Rabu (26/10/2022), pelaku sempat memberikan gestur tertawa saat memberi keterangan.
Pelaku mengaku melakukan perbuatan bejatnya itu karena adanya keinginan dalam dirinya.
Baca juga: Fakta-fakta Guru di Lebak Rudapaksa Anaknya: Beraksi Selama 6 Tahun, Motif Sakit Hati dengan Istri
"Karena ingin," ujarnya singkat kepada TribunSolo.com.
Diketahui, FCH melancarkan aksi bejatnya sebanyak dua kali.
Kejadian pertama terjadi pada Jumat (8/7/2022).
Saat itu, pelaku baru pulang setelah bekerja.
Setibanya di rumah, pelaku melihat anak tirinya tengah berduaan bersama pacarnya di ruang tamu.
Sejoli itu sedang menyaksikan acara televisi dengan kondisi rumah hanya ada mereka berdua.
Melihat itu, pelaku marah kepada korban dan pacarnya.
"Pelaku berdalih si ayah tiri tidak mengizinkan dan menduga ada hal-hal tidak senonoh yang telah dilakukan," kata Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, dikutip dari TribunSolo.com.